Sorong – Seputar Jagat News. Seorang oknum jaksa di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan tajam publik usai dilaporkan atas dugaan tindakan intimidatif yang menyerupai debt collector. Tindakan tersebut dinilai mencoreng martabat institusi kejaksaan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2025) oleh tim kuasa hukum Chaisa Medisva Putri, seorang warga Sorong. Kuasa hukum yang terdiri dari Edi Tuharea, Iriani, dan Jessica Ambarwati menjelaskan bahwa klien mereka menjadi korban intimidasi dari seseorang yang diketahui sebagai oknum jaksa.
Menurut penuturan Edi Tuharea, kejadian berlangsung pada 9 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, saat oknum jaksa tersebut mendatangi rumah kliennya dalam keadaan berpakaian setengah dinas — mengenakan celana dinas warna cokelat khas Kejaksaan — dan langsung naik ke lantai dua rumah korban tanpa izin.
“Tindakan oknum jaksa ini tentu sangat mencederai marwah institusi kejaksaan. Klien kami tidak memiliki hubungan hutang-piutang maupun sedang terlibat dalam perkara hukum apa pun,” tegas Edi Tuharea.
Aksi oknum jaksa yang bersikap seolah-olah debt collector tersebut terekam jelas dalam video yang kini dijadikan bukti utama. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa pria berseragam mirip jaksa tersebut memaksa Chaisa untuk membayar utang, padahal tidak ada dasar hukum atau bukti utang yang bisa dibuktikan hingga saat ini.
“Kami mengenal jelas yang bersangkutan adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri Sorong. Meskipun dia tidak mengaku sebagai jaksa saat kejadian, identitasnya tidak bisa disangkal karena pakaian dinas yang dikenakan dan rekaman video yang menunjukkan wajahnya,” ungkap Edi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak kuasa hukum telah melaporkan tindakan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, termasuk ke Bidang Pengawasan internal lembaga tersebut. Selain itu, laporan juga telah diajukan ke Polresta Sorong Kota, guna memastikan aspek pidana dalam peristiwa ini ditangani secara objektif.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari Kejati Papua Barat agar peristiwa serupa tidak terulang. Ini penting untuk menjaga kehormatan institusi kejaksaan di mata publik,” ujar Edi.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa bila tidak ada penindakan dari institusi terkait, mereka siap menempuh jalur hukum lebih lanjut demi keadilan klien mereka.
“Kami ingin memberikan efek jera. Bila tidak ada tindakan dari institusi kejaksaan, kami akan terus mengawal kasus ini secara hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar tantangan institusi penegak hukum dalam menjaga profesionalisme dan etika aparaturnya. Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejaksaan dalam menyikapi laporan tersebut. (Red)