Medan — Seputar Jagat News. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sebuah rumah produksi dokumen kendaraan palsu yang telah beroperasi selama tiga tahun di kawasan Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku utama, Janfrisa Sembiring alias JS (36), ditangkap bersama 10 anggota sindikat lainnya yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil mewah seperti Mini Cooper.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5/2025), Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa tersangka JS menjalankan operasinya secara mandiri dengan belajar otodidak dari media sosial tentang bagaimana mencetak dokumen kendaraan menyerupai aslinya.
“Yang bersangkutan telah menjalankan kegiatan ini kurang lebih selama tiga tahun. Dari JS, kami mendapatkan data bahwa sebanyak 600 hingga 700 dokumen palsu telah tersebar ke seluruh Indonesia,” kata Kombes Sumaryono.
Menurut Sumaryono, harga satu dokumen palsu yang dibuat JS dijual mulai dari Rp750 ribu hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan. Transaksi dilakukan melalui perantara dan juga ditawarkan secara terbuka melalui platform media sosial seperti Facebook.
“Kerugian yang ditimbulkan atau keuntungan yang didapat dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar selama tiga tahun beroperasi,” ungkapnya.
JS disebut menggunakan peralatan sederhana di rumahnya untuk memalsukan dokumen seperti STNK dan BPKB. Hasil dokumen yang dibuat sangat mirip dengan aslinya karena pelaku telah mempelajari secara detail bentuk fisik dan format dokumen resmi.
Seluruh kendaraan yang menggunakan dokumen palsu dari sindikat ini tidak membayar pajak tahunan, merugikan negara dari sektor penerimaan pajak kendaraan.
“Kendaraan-kendaraan ini pada dasarnya bodong. Konsumen yang membelinya tidak mengetahui bahwa unit yang mereka beli tidak legal dan tidak pernah terdaftar di sistem Samsat,” jelas Sumaryono.
Dari hasil pengembangan, Polda Sumut berhasil menangkap 10 pelaku tambahan yang berperan sebagai pemilik bengkel, distributor, perantara, pemesan, dan debt collector. Mereka adalah:
Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Juivernianto (33), dan Indra Wijaya (30).
Sumaryono menjelaskan sindikat ini terbagi dalam tiga klaster utama:
- Klaster Pertama: Muhammad Tebri, pemilik bengkel yang merakit mobil dari suku cadang ilegal asal Malaysia, lalu memesan dokumen palsu ke JS untuk dijual ke konsumen.
- Klaster Kedua: Pemilik kendaraan yang hanya memiliki BPKB tanpa unit kendaraan. Mereka membuat kendaraan rakitan baru lalu dikaitkan dengan BPKB tersebut.
- Klaster Ketiga: Debt collector dari luar daerah seperti Pekanbaru, yang mengambil mobil sitaan kemudian memesan dokumen palsu untuk dijual kembali.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 25 mobil dan satu sepeda motor hasil kejahatan, termasuk sembilan unit Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan.
Pengungkapan ini melibatkan koordinasi dengan kepolisian dari enam provinsi: Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Petugas juga tengah menelusuri kemungkinan keberadaan kendaraan lain yang masih berada di luar Sumut.
“Kami juga bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumut, Korlantas Polri, dan Bea Cukai untuk menelusuri peredaran suku cadang ilegal. Sejauh ini, belum ditemukan keterlibatan pejabat negara. Ini murni dilakukan oleh para pelaku,” tegas Sumaryono.
Polda Sumut memastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk menutup seluruh jalur distribusi dokumen kendaraan palsu dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. (Red)