Bandung – Seputar Jagat News. Rabu, 12 Maret 2025. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi tanpa memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) serta takaran berat bersih yang semestinya. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan ilegal dalam sektor industri pangan dapat merugikan konsumen dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan minyak goreng MinyaKita dengan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan standar yang ditetapkan.
“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI,” ungkap Jules dalam keterangan persnya pada Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Jules menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar langsung melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi produksi ilegal di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang pada Sabtu (8/3/2025). Di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita, 28 dispenser pengisian minyak, serta berbagai alat produksi yang tidak memenuhi standar.
Pada 13 Februari 2025, pihak kepolisian juga berhasil menangkap tersangka berinisial K, yang diketahui berasal dari Kabupaten Tangerang, Banten. Sejauh ini, sudah ada sembilan saksi yang diperiksa, termasuk tiga orang ahli yang turut mengonfirmasi keluhan masyarakat mengenai kualitas produk tersebut.
Dalam penjelasannya, Jules mengungkapkan modus operandi pelaku yang mencurangi konsumen dengan mengemas minyak goreng MinyaKita dalam botol berkapasitas hanya sekitar 760 mililiter, padahal seharusnya botol tersebut berisi satu liter. Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar kelayakan yang diwajibkan oleh hukum.
“Akibat dari tindakan ini, masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi oleh tersangka jelas mengalami kerugian. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen yang harus dilindungi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp3 miliar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, serta berharap agar industri pangan selalu mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan demi melindungi kepentingan konsumen.