Mendes Yandri Temui Jaksa Agung, Adukan Penyimpangan Dana Desa untuk Judi Online

Screenshot 2025 03 15 144855
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Sabtu, 15 Maret 2025. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, di kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 12 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, Yandri menyampaikan kekhawatiran terkait maraknya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, yang melibatkan oknum kepala desa yang diduga memanfaatkan dana tersebut untuk perjudian online serta kepentingan pribadi lainnya.

Yandri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Desa, terdapat sejumlah indikasi penyalahgunaan dana desa, yang di antaranya melibatkan penggunaan dana untuk kegiatan judi online oleh oknum kepala desa. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan lain, termasuk pemanfaatan dana desa untuk kepentingan yang tidak terkait dengan tujuan pembangunan desa, serta adanya website fiktif yang digunakan dalam praktek korupsi tersebut.

“Selama beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, kami menemukan banyak penyimpangan dana desa, salah satunya penggunaan dana oleh oknum kepala desa untuk judi online. Kami berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti hal ini secara serius,” ujar Yandri di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menanggapi hal ini, Yandri menegaskan pentingnya langkah tegas dari pihak Kejaksaan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Ia menginginkan agar tindakan preventif dan represif dilakukan secara bersinergi, dengan tujuan menciptakan efek jera bagi para oknum yang terlibat, serta mencegah adanya penyimpangan serupa di masa mendatang.

“Kami meminta Kejaksaan untuk mendalami dugaan penyimpangan ini agar ada efek jera. Para oknum kepala desa yang terlibat harus diberikan sanksi tegas, dan bagi yang belum melakukan, jangan sampai terjerumus,” tegas Yandri.

Namun, Yandri enggan merinci lebih lanjut siapa saja kepala desa yang terlibat dalam penyimpangan dana desa tersebut, maupun besaran dana yang disalahgunakan. Ia hanya mengungkapkan bahwa informasi mengenai kasus tersebut telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Desa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Semua data terkait sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami tidak akan mengungkapkan secara rinci siapa nama-nama kepala desa yang terlibat atau berapa jumlah dana yang disalahgunakan. Itu semua sudah kami serahkan untuk diproses lebih lanjut,” kata Yandri.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Yandri juga meminta Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan terhadap dana desa. Ia menekankan bahwa pengawasan yang efektif sangat diperlukan mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk dana desa, yang mencapai Rp 610 triliun selama 10 tahun terakhir dan diperkirakan akan mencapai Rp 71 triliun pada tahun 2025.

“Kami di Kementerian Desa tidak mampu bekerja sendirian dalam memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan secara tepat. Oleh karena itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan, sangat penting,” kata Yandri.

Mendengar keluhan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan dana desa. Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya akan bertindak secara represif, tetapi juga preventif, untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami siap mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa. Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami akan bertindak tegas. Kejaksaan akan terus berupaya mencegah kebocoran anggaran, dan jika ada kebocoran, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” jelas Burhanuddin.

Dengan adanya kerjasama yang semakin erat antara Kementerian Desa dan Kejaksaan, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir, dan dana yang seharusnya untuk pembangunan desa benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *