Kejati Sumut Tahan Kadisbudpar Zumri Sulthony Terkait Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

keterangan foto kadisbudparektaf sumut zumri sulthony memakai rompi kejaksaan dok istimewa 1741679564485 169
8 / 100

Medan – Seputar Jagat News. Sabtu, 15 Maret 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Zumri Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumut, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau yang berlokasi di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022. Zumri ditahan setelah terbukti terlibat dalam pelaksanaan proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian dan kekurangan volume pekerjaan, yang merugikan keuangan negara.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Zumri dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Kejaksaan menilai bahwa Zumri dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana yang sama.

“Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, kami menetapkan saudara Zumri Sulthony sebagai tersangka dan melakukan penahanan, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Kami khawatir tersangka dapat menghilangkan bukti atau melarikan diri, oleh karena itu penahanan menjadi langkah yang tepat,” ujar Yos Tarigan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau yang dimulai pada Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan proyek tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum, serta ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli auditor Kejati Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 817.008.240,37 akibat kelalaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Terkait perkara ini, Zumri dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proyek penataan situs yang seharusnya dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan standar kualitas, justru menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

“Penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena melibatkan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan pelestarian situs bersejarah. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengupayakan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Yos.

Selain Zumri, sebelumnya Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut adalah JP, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut; RGM, konsultan pengawas; dan RS, pemenang tender proyek penataan situs. Ketiganya telah ditahan sejak 31 Oktober 2024 dan saat ini berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Zumri kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan, untuk masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025. Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik akan dihadapkan pada hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Dengan adanya penahanan ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk korupsi, terutama yang melibatkan pengelolaan anggaran negara untuk proyek-proyek publik yang semestinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *