Batubara – Seputar Jagat News. Sabtu, 15 Maret 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Batubara. Kedua pejabat tersebut terjerat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah SLS (42), yang menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Kejati Sumut terkait dugaan pengutipan dana ilegal dari kepala sekolah di wilayah tersebut, yang diduga bersumber dari alokasi dana BOS 2025 untuk SMK dan SMA Negeri serta Swasta se-Kabupaten Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya pengutipan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap kepala sekolah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut segera melakukan pemantauan dan investigasi lapangan. Hasilnya, kedua tersangka terindikasi telah mengumpulkan uang dari kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara, yang diduga merupakan pemotongan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta yang diduga merupakan hasil korupsi. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, kedua tersangka, SLS dan MK, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” ujar Adre W. Ginting, Jumat (14/3/2025).
Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan transparansi dan keadilan, serta berharap penangkapan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan untuk kepentingan pribadi, terlebih lagi dalam pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan dunia pendidikan.