Mendes Yandri Targetkan Pembentukan Badan Hukum Kopdes Merah Putih Rampung 12 Juli 2025

mendes minta kejagung usut dana desa dipakai judol 1741759707856 169
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Ia menargetkan seluruh tahapan, mulai dari musyawarah desa khusus (Musdesus) hingga penerbitan badan hukum koperasi, rampung paling lambat 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Dalam keterangan persnya saat kunjungan kerja di Kota Serang, Banten, Rabu (7/5/2025), Yandri menegaskan bahwa saat ini tahapan yang tengah berlangsung adalah percepatan pelaksanaan Musdesus untuk membentuk koperasi di tingkat desa.

“Kita akan mempercepat musyawarah desa khusus. Dari musyawarah itu akan dibuat berita acara yang dibawa ke notaris. Kemudian, notaris akan mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pembuatan badan hukumnya,” terang Yandri kepada wartawan.

Yandri menyebut bahwa seluruh Musdesus di 80.000 desa dan kelurahan ditargetkan rampung pada akhir Mei 2025. Selanjutnya, proses pengesahan badan hukum koperasi ditargetkan selesai pada bulan Juni.

“Akhir Mei, semua musyawarah desa khusus selesai. Nanti Juni, kalau bisa persoalan badan hukum di Kementerian Hukum selesai. Jadi, 12 Juli mudah-mudahan seluruh desa, termasuk kelurahan, badan hukumnya telah ada,” ujarnya optimistis.

Setelah badan hukum resmi terbentuk, pemerintah akan melangkah ke tahapan berikutnya, seperti pembentukan unit usaha koperasi, penentuan permodalan, pembangunan gudang, serta perekrutan tenaga kerja lokal.

Sebagai bagian dari strategi nasional, Yandri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah dan perangkat desa terkait tata cara pelaksanaan Musdesus. Dalam surat tersebut diatur secara rinci mengenai alur pembentukan koperasi, peserta Musdesus, hingga mekanisme pelaporan hasil musyawarah.

“Sudah dibuat surat edaran, siapa saja peserta musyawarah desa khusus, siapa yang mengundang, dan apa saja yang akan dilakukan dalam musyawarah tersebut,” jelas Yandri.

Peserta Musdesus meliputi unsur pemerintahan desa seperti kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, pendamping desa, dan penyuluh pertanian.

Sebelumnya, Yandri bersama Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria menghadiri peluncuran program percepatan Musdesus di Provinsi Jawa Tengah, sebagai langkah awal pembentukan Kopdes Merah Putih secara nasional. Koperasi ini diharapkan menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi desa, memperkuat kapasitas usaha masyarakat, serta memperluas lapangan kerja di daerah.

Dengan target ambisius dan pelibatan seluruh elemen desa, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi salah satu warisan transformasional dalam pengembangan ekonomi desa di Indonesia. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *