Kediri – Seputar Jagat News. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan gangguan kejiwaan, mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri, Diyan Ariyani, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Jumat (2/5/2025). Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI yang telah merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, menjelaskan bahwa Diyan sebelumnya tidak menghadiri setidaknya tiga kali panggilan pemeriksaan. Setiap kali dipanggil, Diyan selalu menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gangguan mental.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap Diyan. Dia beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan, setiap dipanggil katanya sedang dalam perawatan di rumah sakit,” ujar Nurngali saat dikonfirmasi.
Melihat mangkirnya tersangka yang berulang kali menghambat jalannya penyidikan, tim penyidik Kejari Kediri akhirnya melakukan penjemputan ke RS Jiwa Menur, Surabaya, tempat Diyan mengaku dirawat. Namun, hasil observasi dokter menyatakan kondisi kejiwaan Diyan sebenarnya tidak menunjukkan indikasi gangguan berat.
“Keterangan dari dokter menyebutkan kondisi yang bersangkutan baik-baik saja. Hanya disebutkan ada gejala kepanikan atau depresi karena menghadapi kasus ini,” tambah Nurngali.
Meski hasil observasi tidak membuktikan gangguan jiwa berat, Diyan kembali tidak menghadiri panggilan pada 25 April 2025, kali ini dengan alasan sakit kepala. Penyidik akhirnya membawa Diyan ke RSUD Gambiran Kota Kediri untuk pemeriksaan lanjutan.
“Setelah itu, dia dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Maka hari ini kami periksa dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Nurngali.
Diyan kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Meski demikian, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya belum sepenuhnya rampung.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan tetap dilakukan di rutan, karena Diyan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
“Pemeriksaan belum selesai, nanti kita agendakan lagi di rutan. Keterangan dari yang bersangkutan masih belum maksimal,” pungkas Nurngali.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana hibah oleh lembaga olahraga di daerah. Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan pengusutan kasus ini hingga ke akar dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet dan olahraga daerah. (Red)