Jakarta – Seputar Jagat News. Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan ini diambil setelah Lucky terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari pemerintah pusat saat libur Lebaran 2025 lalu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), menjelaskan bahwa Lucky Hakim akan magang satu hari dalam setiap minggu kerja selama tiga bulan ke depan di lingkungan Kemendagri.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri,” ujar Bima Arya.
Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri yang telah memeriksa Lucky dan sembilan orang saksi. Dari hasil tersebut, ditemukan dua kesimpulan utama:
- Lucky Hakim tidak memahami aturan perizinan yang mewajibkan kepala daerah untuk mendapatkan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.
- Tidak ditemukan adanya penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke luar negeri tersebut.
“Tidak ada penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” tegas Bima.
Magang akan dimulai pada Senin, 28 April 2025, dan Lucky diminta mengatur waktu kerja di daerah agar bisa hadir secara rutin di Kemendagri.
“Di hari pertama minggu depan, artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku. Pak Bupati harus mulai magang,” kata Bima.
Menariknya, Bima Arya menyarankan agar Lucky menggunakan transportasi umum pulang-pergi (PP) dari Indramayu ke Jakarta sebagai bentuk efisiensi dan penghematan anggaran.
“Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin. Subuh berangkat dari Indramayu, kembali malam hari. Silakan gunakan transportasi publik,” sarannya.
Meskipun demikian, Bima menegaskan bahwa penggunaan transportasi umum bukan kewajiban, melainkan imbauan sesuai prinsip efisiensi yang sedang digalakkan pemerintah.
Tujuan utama dari sanksi magang ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai tata kelola pemerintahan kepada Lucky Hakim.
“Pak Bupati diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri,” ujar Bima.
Meski tidak dijelaskan secara rinci tugas-tugas yang akan dijalani Lucky selama magang, Bima menyatakan bahwa waktu tersebut sangat berharga untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di daerah.
“Waktu ini bukan waktu berjalan-jalan, tapi waktu yang berharga untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,” pungkasnya.
Sanksi ini berawal dari perjalanan pribadi Lucky Hakim ke Jepang selama libur Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 H. Keberangkatan ini bertentangan dengan surat edaran resmi Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa liburan Lebaran, agar tetap siaga dalam menangani potensi masalah di daerah.
Kemendagri menilai bahwa pelanggaran tersebut, meski tidak melibatkan keuangan negara, merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan pelanggaran terhadap etika pemerintahan. (Red)