Jakarta – Seputar Jagat News. Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB terus bergulir dan menyeret nama-nama besar. Setelah sebelumnya menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menyita satu unit mobil milik pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” jelas Tessa kepada awak media.
Namun, hingga kini KPK masih enggan membeberkan merek dan jenis mobil yang turut disita. Alasannya, kendaraan tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) karena masih berada di bengkel untuk perbaikan.
“Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujar Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition dari kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu. Motor tersebut kini sudah dipindahkan ke Rupbasan di Cawang, Jakarta Timur, dan bahkan telah dipamerkan ke publik pada Jumat (25/4/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa motor tersebut berbeda dengan motor Royal Enfield yang sering dipamerkan Ridwan Kamil sebelumnya. Bila biasanya Emil terlihat mengendarai Royal Enfield tipe Battle Green, kali ini motor yang disita adalah Classic 500 berwarna hitam, dengan garis emas di bodi dan tulisan ‘Royal Enfield’. Motor ini juga dilengkapi saddle bag di sisi kiri dan kanan.
Petugas KPK bahkan beberapa kali mencoba menyalakan mesin motor untuk memastikan kondisi kendaraan masih baik.
Dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar dalam kasus ini. KPK masih terus menelusuri aliran dana dan barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi, termasuk milik pihak-pihak yang terafiliasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ridwan Kamil mengenai penyitaan mobil tersebut. Namun, proses hukum dipastikan terus berlanjut seiring dengan penelusuran aset dan pendalaman peran setiap pihak dalam perkara korupsi jumbo ini.