Malang – Seputar Jagat News, Kamis, 25 Juni 2026. Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menuai keluhan dari sejumlah warga. Aktivitas yang disebut berlangsung secara rutin tersebut dinilai meresahkan masyarakat sekitar dan memunculkan harapan agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut diperoleh awak media Seputar Jagat News dari sejumlah warga setempat pada 21 Juni 2026. Salah seorang warga berinisial M (57) mengaku merasa khawatir dengan keberadaan kegiatan yang diduga merupakan praktik perjudian sabung ayam di kawasan tersebut.
Menurut M, aktivitas itu diduga berlangsung secara terjadwal dan berpindah-pindah lokasi di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Ia juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebut bertugas mengawal jalannya kegiatan tersebut. Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan masih bersifat informasi dari warga dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
“Perjudian merajalela di wilayah tersebut sepertinya tidak peduli kepada aparat penegak hukum, dan itu berlangsung setiap Minggu,” ujar M kepada awak media sambil menunjukkan area yang disebutnya sebagai lokasi parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan para pengunjung.
Kekhawatiran warga, menurut M, tidak hanya muncul karena aktivitas tersebut diduga berlangsung secara rutin, tetapi juga karena keberadaannya dianggap dapat mengganggu ketertiban lingkungan. Ia menuturkan bahwa kegiatan itu terkadang berhenti ketika menjadi perhatian publik atau ramai diperbincangkan.
Namun demikian, menurut pengakuannya, aktivitas tersebut kembali berlangsung setelah situasi dianggap mereda.
“Kadangkala apabila viral, ditutup, namun setelah beberapa saat dibuka kembali. Nggak tahu kenapa kok bisa seperti itu,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menurutnya, dugaan praktik perjudian yang dikeluhkan warga tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Kiranya permasalahan dugaan perjudian ini harus diselesaikan oleh pihak aparat penegak hukum. Karena kalau dibiarkan, ini mengganggu warga sekitar,” ungkapnya.
Sejumlah warga berharap laporan dan keluhan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan perhatian bagi pihak berwenang. Mereka meminta adanya penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus penegakan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, tindak pidana perjudian telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, awak media Seputar Jagat News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polresta Malang Kota terkait kebenaran informasi tersebut serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menyikapi dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
(Red)
