Surabaya – Seputar Jagat News, 25 Juni 2026. Penanganan dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar yang tengah dikawal oleh aktivis kepulauan, Juhari, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, proses penyidikan yang berjalan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Jawa Timur dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kondisi tersebut mendorong Juhari mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ditpolair Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur pada Jumat, 24 Juli 2026. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus upaya mendorong adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang menurutnya berjalan lambat.
Menurut Juhari, laporan tersebut diajukan karena proses penyidikan yang berlangsung hingga saat ini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap pihak yang dilaporkan.
Tidak hanya melaporkan ke Bidpropam, Juhari juga mengajukan permohonan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Timur agar dilakukan gelar perkara khusus. Permohonan tersebut bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status terlapor, H. Ardi, dalam perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Dalam pandangannya, suatu perkara semestinya dapat ditingkatkan status hukumnya apabila unsur-unsur pembuktian telah terpenuhi. Ia menilai sejumlah instrumen hukum dalam perkara tersebut telah tersedia dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses penyidikan.
Juhari menyebut bahwa sejumlah saksi telah siap memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, barang bukti yang ada juga diklaim telah memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan dalam laporan tersebut.
“Kami meminta Wasidik untuk mengambil alih laporan ini dari Ditpolair Polda Jatim. Prosedur penanganan penyidikan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas,” ujar Juhari.
Belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Di tengah klaim bahwa alat bukti dan saksi telah tersedia, publik menilai perlu adanya penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan proses penyidikan belum mencapai tahap berikutnya.
Selain melaporkan ke Bidpropam dan mengajukan permohonan kepada Wasidik, Juhari juga mengambil langkah lanjutan dengan memasukkan laporan baru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur atau yang dikenal sebagai Pidsus Polda Jatim.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk mendorong percepatan penanganan perkara sekaligus memastikan adanya kepastian hukum terhadap dugaan kasus penimbunan BBM bersubsidi yang dilaporkan.
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi sendiri dinilai memiliki dampak luas karena berkaitan dengan distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian profesionalisme dan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan kejahatan yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. Publik berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
(JM)
