Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 20 Februari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Penahanan Hasto Kristiyanto ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan yang melibatkan proses suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Hasto sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap PAW yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan terhadap proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto adalah murni hasil penegakan hukum tanpa ada keterlibatan unsur politik. “Penyidikan terhadap saudara Hasto Kristiyanto ini dilakukan secara independen dan tidak ada kaitannya dengan politisasi kekuasaan,” tegas Tessa dalam pernyataan resminya.
Tessa juga menjelaskan bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti yang sah untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Meskipun UU hanya mensyaratkan dua alat bukti untuk menentukan status tersangka, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sudah dipublikasikan dalam persidangan praperadilan.
Pada 24 Desember 2024, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto dan DTI juga diduga terlibat dalam pengambilan dan pengantaran uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. “HK bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 hingga 23 Desember 2019,” ungkap Setyo.
Tak hanya terlibat dalam kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang semakin memperburuk posisinya dalam kasus ini. Penyidik KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum yang tengah berjalan.
Dengan penahanan Hasto Kristiyanto, KPK semakin menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia, meskipun kasus ini memiliki keterkaitan dengan dinamika politik yang tidak terelakkan. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto kini memasuki babak baru yang akan membuka lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan tokoh politik penting tersebut. (Red)