Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 23 Juli 2026. Proyek pembangunan gedung pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Palabuhanratu, kembali menjadi sorotan publik. Bangunan yang dirancang sebagai pusat perkantoran bagi 14 organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut hingga kini belum difungsikan, meski pembangunannya telah dimulai sejak 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News, proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp157 miliar yang dialokasikan melalui beberapa tahun anggaran. Sejumlah pihak menilai kondisi bangunan yang belum dimanfaatkan dan dilaporkan mengalami kerusakan telah menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara.
Seorang warga Palabuhanratu berinisial S (55) mengatakan bangunan tersebut hingga saat ini belum digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, kondisi fisik gedung juga mengalami kerusakan di sejumlah bagian.
Di sisi lain, Bupati Sukabumi periode 2020–2025, Marwan Hamami, sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. Dalam wawancara yang dikutip Antara pada 11 Oktober 2024, Marwan membantah anggapan bahwa proyek tersebut mangkrak. Ia menyatakan keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama tertundanya penyelesaian pembangunan.
Menurut Marwan, anggaran daerah pada saat itu banyak dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Ia juga menyebutkan pembangunan akan dilanjutkan setelah adanya kajian dari lembaga dan kementerian terkait.
Namun, berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh Seputarjagat News, hingga Juli 2026 belum terlihat adanya perkembangan lanjutan terhadap penyelesaian maupun pemanfaatan gedung tersebut.
Praktisi hukum Irianto Marpaung, SH, saat dimintai tanggapan oleh Seputarjagat News, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dilaporkan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku pernah diminta mendampingi proses penyampaian laporan tersebut.
Menurut Irianto, pelapor telah memenuhi permintaan KPK untuk melengkapi dokumen pendukung. Namun, hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui adanya tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Secara fakta, gedung yang dibiayai dari pajak masyarakat hingga kini belum dimanfaatkan. Kami berharap KPK dapat memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan yang telah disampaikan agar masyarakat memperoleh kejelasan,” ujar Irianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari KPK mengenai perkembangan penanganan laporan yang dimaksud.
Seputarjagat News berupaya menerapkan prinsip keberimbangan dengan memuat keterangan dari pihak-pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari KPK maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
