Headlines

Kepsek SDN Pacing Buka Suara: PIP Tercatat Sejak 2022, Tapi Mengapa Orang Tua Baru Tahu Bertahun-tahun Kemudian?

WhatsApp Image 2026 09 07 at 13.20.56

Sukabumi — Seputar Jagat News, Senin, 7 September 2026. Persoalan dugaan mandeknya dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Pacing, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru.

Kepala SDN Pacing, Rohidin, S.Pd., akhirnya angkat bicara setelah orang tua seorang siswa mempertanyakan bantuan PIP yang disebut telah tercatat sejak 2022, namun hingga bertahun-tahun kemudian tidak diketahui kejelasan pencairan dan pemanfaatannya.

Keterangan kepala sekolah justru membuka sejumlah fakta sekaligus melahirkan pertanyaan baru. Jika nama siswa tercatat sebagai penerima PIP sejak 2022 dan bahkan telah memiliki Kartu Virtual PIP serta melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, mengapa orang tua mengaku baru mengetahui status tersebut pada 2026?

Rohidin menegaskan, pihak sekolah memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang berada dalam penguasaan sekolah.

“Kami berupaya menyampaikan informasi secara objektif sesuai dengan fakta yang dapat kami buktikan. Apabila terdapat hal-hal yang tidak tercatat atau tidak berada dalam penguasaan pihak sekolah, kami akan menyampaikan sesuai dengan informasi dan dokumen yang kami miliki tanpa membuat kesimpulan di luar data tersebut.”

Menurut data yang disampaikan pihak sekolah, jumlah siswa SDN Pacing yang tercatat sebagai penerima PIP mengalami perubahan setiap tahun.

Pada 2022 terdapat 68 siswa penerima PIP. Jumlah tersebut berubah menjadi 35 siswa pada 2023, kemudian 45 siswa pada 2024, dan 21 siswa pada 2025.

Pihak sekolah menyebut total penerima manfaat yang tercatat dalam periode tersebut mencapai 129 siswa.

Namun, sorotan utama bukan semata jumlah penerima, melainkan status seorang siswa yang namanya disebut telah tercatat sebagai penerima PIP sejak 2022.

Rohidin menjelaskan, nama siswa tersebut tercatat sebagai penerima PIP pada aplikasi SIPINTAR sejak 2022. Menurutnya, keberadaan nama tersebut dibuktikan dengan Kartu Virtual PIP pada akun SIPINTAR siswa yang bersangkutan.

Bukan hanya itu. Siswa bersama orang tua/walinya disebut telah melakukan pembukaan atau aktivasi rekening secara langsung di bank penyalur pada 1 September 2022.

Di titik inilah persoalan menjadi menarik.

Sebab, pada tahun yang sama, nama siswa tersebut disebut tidak muncul dalam notifikasi penerima pada aplikasi SIPINTAR yang menjadi acuan pihak sekolah.

Pihak sekolah kemudian menyatakan kondisi tersebut membuat mereka tidak dapat memberikan informasi mengenai pencairan maupun pemanfaatan dana PIP kepada siswa dan orang tua yang bersangkutan.

Menurut penjelasan sekolah, kondisi tersebut berlanjut pada 2023 hingga 2025.

Nama siswa diklaim belum tercantum dalam notifikasi penerima manfaat pada SIPINTAR. Akibatnya, sekolah mengaku tidak dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai status ataupun pencairan dana tersebut.

Namun, fakta bahwa nama siswa disebut tercatat sebagai penerima sejak 2022 menimbulkan pertanyaan mendasar.

Bagaimana mungkin status penerima bantuan tercatat dalam sistem, rekening telah diaktivasi di bank penyalur, tetapi informasi mengenai status tersebut tidak sampai secara jelas kepada orang tua selama bertahun-tahun?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena dana PIP pada dasarnya merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi siswa penerima manfaat.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada orang tua, siswa dan orang tua/wali tidak melakukan pengecekan secara berkala ke bank penyalur setelah aktivasi rekening pada 2022 hingga 2026.

Sekolah menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perkembangan rekening dan pemanfaatan dana PIP tidak diketahui.

Namun, persoalannya kemudian bukan hanya soal apakah orang tua melakukan pengecekan ke bank.

Pertanyaan yang juga patut dijawab adalah sejauh mana mekanisme pemberitahuan dan pendampingan dari sekolah kepada orang tua penerima PIP berjalan?

Persoalan ini semakin menyita perhatian setelah informasi yang dihimpun awak media menunjukkan bahwa orang tua siswa disebut baru mengetahui anaknya tercatat sebagai penerima PIP melalui kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan petugas desa.

Saat pendataan, orang tua ditanya mengenai bantuan sosial yang diterima keluarga.

Jawabannya, tidak menerima bantuan.

Namun, petugas sensus kemudian menunjukkan informasi bahwa anak tersebut tercatat sebagai penerima PIP sejak 2022 hingga 2026.

Orang tua pun terkejut.

Informasi itulah yang kemudian mendorong orang tua meminta penjelasan kepada pihak sekolah.

Fakta tersebut memunculkan persoalan yang lebih besar dari sekadar soal pencairan dana.

Mengapa informasi mengenai status penerima PIP selama bertahun-tahun justru diketahui melalui petugas sensus, bukan melalui mekanisme informasi yang secara langsung dapat diakses orang tua di lingkungan sekolah?

Jika benar data penerima tercatat dalam sistem, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana alur informasi tersebut disampaikan kepada penerima manfaat.

Pertanyaan lain juga muncul mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disebut baru terbit pada 2026.

Padahal, siswa yang sama disebut telah tercatat sebagai penerima PIP sejak 2022.

Rentang waktu tersebut tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terang.

Apakah pencatatan sebagai penerima PIP, kepemilikan KIP, notifikasi pada SIPINTAR, aktivasi rekening, dan pencairan dana merupakan tahapan yang berbeda?

Jika berbeda, di tahapan mana proses tersebut berhenti dan siapa pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa data tidak muncul dalam notifikasi sekolah.

Pemerhati pendidikan Kabupaten Sukabumi, Irianto Marpaung, S.H., yang juga merupakan pembina PKBM Kabupaten Sukabumi, menilai sekolah perlu memiliki mekanisme keterbukaan informasi mengenai siswa penerima PIP.

Menurut Irianto, informasi mengenai penerima PIP semestinya dapat diketahui secara jelas sehingga orang tua tidak kehilangan informasi mengenai hak bantuan anaknya.

“Seharusnya siswa penerima PIP tersebut diumumkan secara tertulis di papan pengumuman sekolah sehingga siapapun dapat melihat. Pihak sekolah juga harus memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.”

Irianto juga menyoroti persoalan literasi orang tua terhadap sistem digital.

Tidak semua wali murid memahami aplikasi SIPINTAR maupun mekanisme pencairan bantuan pemerintah.

“Belum tentu orang tua siswa juga paham tentang aplikasi SIPINTAR.”

Karena itu, menurutnya, sekolah tidak cukup hanya mengandalkan sistem aplikasi. Pendampingan dan penyampaian informasi kepada orang tua juga menjadi bagian penting agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima manfaat.

Irianto mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah preventif agar persoalan serupa tidak berulang di sekolah lain.

Ia meminta adanya kebijakan yang lebih tegas terkait mekanisme informasi dan pengawasan bantuan pendidikan.

“Agar tidak ada masalah terhadap bantuan-bantuan di sekolah tersebut, kiranya Bupati Sukabumi membuat surat edaran untuk dipatuhi oleh para kepala sekolah SD se-Kabupaten Sukabumi.”

Kasus SDN Pacing pada akhirnya bukan hanya persoalan apakah dana PIP seorang siswa telah cair atau belum.

Ada rangkaian data yang perlu dicocokkan: status penerima sejak 2022, Kartu Virtual PIP, aktivasi rekening pada 1 September 2022, tidak munculnya nama dalam notifikasi SIPINTAR, status penerima pada tahun-tahun berikutnya, hingga informasi yang baru diketahui orang tua melalui petugas sensus.

Semua itu membutuhkan satu hal: pencocokan data secara terbuka dan menyeluruh.

Sekolah memiliki data. Orang tua memiliki pengalaman sebagai penerima manfaat. Bank penyalur memiliki data rekening. Sistem SIPINTAR memiliki rekam informasi. Sementara pihak pemerintah memiliki data program bantuan.

Karena itu, persoalan ini idealnya tidak berhenti pada saling menjelaskan.

Pertanyaan utamanya sederhana: jika seorang anak tercatat sebagai penerima PIP sejak 2022, ke mana informasi tersebut mengalir, bagaimana proses pencairannya, dan mengapa orang tuanya mengaku baru mengetahuinya bertahun-tahun kemudian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi satu siswa SDN Pacing, tetapi juga untuk memastikan bahwa mekanisme penyaluran PIP di Kabupaten Sukabumi benar-benar transparan, akuntabel, dan tidak membuat hak siswa penerima manfaat terabaikan.

Publik kini menunggu pencocokan data antara sekolah, orang tua, bank penyalur, serta instansi terkait untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi terhadap dana PIP siswa tersebut sejak 2022. (MP)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *