KPK Buka Bukti Sadapan Telepon di Sidang Hasto: “Perintah dari Ibu” Jadi Sorotan

jubir kpk tessa mahardhika adrialdetikcom 1741262155977 169
3 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka bukti penyadapan percakapan telepon dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Bukti ini terkait dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku. KPK menegaskan bahwa pengungkapan bukti tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan hukum untuk memperjelas rangkaian perkara yang sedang disidangkan.

“Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian. Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa rekaman hasil penyadapan yang baru diputar tersebut sebelumnya belum disajikan karena dianggap belum relevan pada tahap-tahap persidangan sebelumnya. Kini, jaksa menilai bukti itu krusial untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto.

Bukti yang mencuri perhatian dalam sidang adalah rekaman pembicaraan antara dua saksi kunci, Saeful Bahri dan Agustiani Tio, yang menyebut Hasto membawa “perintah dari ibu” dan menjamin upaya PAW Harun Masiku.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Dari hasil OTT, KPK menetapkan empat tersangka:

  • Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu
  • Agustiani Tio, asisten pribadi Wahyu
  • Saeful Bahri, staf partai dan perantara
  • Harun Masiku, calon legislatif PDIP yang hingga kini masih buron

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan posisi anggota DPR terpilih yang meninggal dunia melalui mekanisme PAW. Dalam proses itu, Saeful dan Agustiani disebut sebagai perantara antara Harun dan Wahyu, dengan peran Hasto yang kini tengah diproses sebagai aktor yang turut terlibat.

Dalam persidangan ketiga terdakwa pada 2020, KPK hanya sedikit membuka hasil penyadapan, termasuk percakapan via WhatsApp antara Hasto dan Saeful. Ketika itu, percakapan mereka disebut hanya membahas proyek penghijauan kantor DPP PDIP dengan taman vertikal senilai Rp600 juta. Hasto kala itu hadir sebagai saksi.

Putusan terhadap tiga terdakwa telah dijatuhkan sejak 2020:

  • Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara
  • Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara
  • Saeful Bahri dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara

Namun, kasus ini memasuki babak baru pada akhir 2024. KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto didakwa melakukan perbuatan menghalangi penyidikan dan ikut serta dalam skema suap bersama Harun Masiku.

Kini, dalam proses persidangan Hasto, rekaman percakapan tersebut menjadi kunci penting pembuktian. Bukti sadapan yang mengungkap klaim “perintah dari ibu” membuka kembali dugaan bahwa proses suap tersebut melibatkan koordinasi tingkat tinggi di lingkup internal partai. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *