CERI Desak Kejagung Jerat Wilmar Group dengan Pasal Tipikor: “MSY Diduga Sudah Sering Suap”

Minta Kejagung jerat Wilmar dengan pasal Tipikor
4 / 100

Ternate – Seputar Jagat News. Pusaran kasus suap senilai Rp60 miliar yang menjerat Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), terus bergulir dan menuai sorotan tajam. Kali ini, desakan datang dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dengan tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak hanya berhenti pada individu, tapi juga menjerat Wilmar Group sebagai entitas korporasi dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurut Yusri, penetapan MSY sebagai tersangka dalam kasus suap kepada hakim hanya mengungkap sebagian kecil dari dugaan praktik korupsi yang telah lama terjadi. “Kami menduga MSY ini sudah kerap kali melakukan praktek suap menyuap untuk mengamankan masalah-masalah hukum perusahaan tempat ia bekerja,” ungkap Yusri dalam keterangannya, Senin (21/4/2025), di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Yusri mengacu pada kesaksian yang ia dengar langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Maret 2025. RDPU tersebut membahas kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Wilmar Group di Kalimantan Barat. Dalam forum itu, seorang purnawirawan TNI berpangkat kolonel, I Wayan Aditya, yang menjadi kuasa hukum korban, membeberkan upaya suap yang ia alami langsung.

Menurut pengakuan I Wayan, pada Oktober 2023 ia pernah ditawari uang sebesar Rp15 miliar oleh MSY. Pertemuan itu terjadi di TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB. MSY tidak datang sendiri, melainkan ditemani oleh seorang staf. Sedangkan Wayan hadir bersama temannya yang mempertemukan dirinya dengan MSY.

“Pak Wayan menolaknya. Mendengar penolakan itu, MSY menaikkan tawaran suap menjadi Rp 20 miliar,” ujar Yusri mengutip kesaksian tersebut. Wayan, yang dikenal tegas, bereaksi keras terhadap tawaran itu. Ia bahkan sempat menggebrak meja sebagai bentuk penolakan terhadap praktik kotor tersebut.

Tak hanya Wayan, Yusri juga mengungkap adanya dugaan lain berdasarkan paparan dalam RDPU tersebut. Seorang tenaga IT yang pernah diperbantukan di KPK, dikenal dengan inisial Mr G, disebut turut menerima suap dari MSY sebesar Rp17 miliar. Mr G sebelumnya dikenal dekat dengan Presiden Jokowi dan sempat membantu perjuangan korban penyerobotan lahan tersebut sejak tahun 2016.

Namun, setelah dugaan suap terjadi, Mr G disebut tiba-tiba menghilang dan tidak lagi berkomunikasi dengan keluarga korban. Bahkan, ia sempat tertangkap basah oleh Wayan di sebuah kafe miliknya di kawasan Depok, namun tetap menolak bertanggung jawab.

“Kita bisa bayangkan, untuk satu kasus penyerobotan lahan ini saja, sudah berlangsung 23 tahun, korban sudah mengadu ke mana-mana, bahkan sampai ke Presiden Jokowi,” ujar Yusri geram. Ia mempertanyakan mengapa Wilmar terkesan tak tersentuh hukum selama ini.

Yusri menyatakan bahwa nilai suap yang sangat besar membuat publik patut menduga keterlibatan pihak korporasi, bukan sekadar aksi individu MSY. “Kalau nilai suap itu satu atau dua juta mungkin masih masuk akal itu adalah ide MSY sendiri. Tapi kalau jumlah suap sudah puluhan miliar, apakah tidak mungkin itu memang perintah korporasi Wilmar Group?” katanya.

Atas dasar itu, CERI mendesak Kejagung untuk menelisik lebih dalam keterlibatan Wilmar Group secara struktural dalam kasus ini. Investigasi tak boleh berhenti pada individu saja, melainkan harus menyasar ke akar sistem korporasi jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang sistematis.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tribunternate.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Wilmar Group. Namun, permintaan klarifikasi belum mendapatkan tanggapan atau jawaban resmi dari pihak perusahaan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *