Kerugian Negara Capai Rp 20,4 Miliar, Auditor BPKP Ungkap Dugaan Korupsi Truk Basarnas

sidang kasus dugaan korupsi pengadaan truk di basarnas muliadetikcom 169
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at 31 Januari 2025. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Hal tersebut disampaikan oleh auditor BPKP, Irfan Febriandi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kepala Subdirektorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri yang juga penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Irfan menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan dengan membandingkan jumlah pembayaran neto pekerjaan dengan biaya nyata (real cost) yang dikeluarkan oleh CV Delima Mandiri. “Berdasarkan analisis kami, total kerugian keuangan negara yang dihitung mencapai Rp 20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar),” ungkap Irfan di persidangan.

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa term of reference (ToR) proyek tersebut disusun berdasarkan data spesifikasi yang berasal dari pihak swasta, yakni CV Delima Mandiri, yang kemudian juga menjadi pelaksana proyek. “Dalam audit kami, ditemukan bahwa penyusunan ToR, termasuk spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), disusun dengan keterlibatan langsung dari CV Delima Mandiri,” terang Irfan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung menyatakan bahwa Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta telah melakukan atau turut serta dalam beberapa perbuatan melawan hukum yang secara akumulatif merugikan keuangan negara.

“Perbuatan para terdakwa ini dilakukan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga 2014 dan bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menguntungkan korporasi tertentu. Berdasarkan hasil penyidikan, William Widarta mendapatkan keuntungan sebesar Rp 17,9 miliar, sedangkan Max Ruland Boseke memperoleh Rp 2,5 miliar dari hasil korupsi ini,” ungkap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 November 2024.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan anggaran di instansi pemerintah yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah tindakan serupa di masa depan. “Kami tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah,” pungkas Nusron Wahid. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *