Makassar – Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng akhirnya mengeksekusi GT, terdakwa kasus korupsi proyek irigasi, ke penjara atau “hotel prodeo” usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Vonis ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Eksekusi dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Pidsus) Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H, yang menyatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen menegakkan hukum dengan alat bukti yang kuat dalam setiap kasus korupsi.
“Terdakwa GT dalam perkara korupsi proyek Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, yang sebelumnya divonis bebas, akhirnya dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” ujar Jaksa Andri kepada Beritasulsel.com, Rabu (7/5/2025).
Kasus bermula saat GT didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek rehabilitasi irigasi di Bantaeng tahun 2016. Meski jaksa telah menyusun dakwaan dengan dukungan bukti yang kuat, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar justru memvonis bebas GT pada 30 Juli 2024 melalui putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks.
Tak terima dengan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bantaeng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki. Maka kami ajukan kasasi, dan alhamdulillah dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” jelas Jaksa Andri.
Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 333 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025, menyatakan bahwa GT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, MA menjatuhkan hukuman:
- Pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan
- Denda sebesar Rp50 juta
(Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 bulan)
“Putusan ini membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Makassar. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak bisa dikalahkan oleh permainan hukum di tingkat bawah,” tegas Andri.
Jaksa Andri Zulfikar juga menyoroti putusan bebas di tingkat pertama yang menurutnya mencederai semangat pemberantasan korupsi.
“Putusan hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, oleh Hakim Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., merupakan keputusan yang menciderai semangat pemberantasan korupsi,” katanya tegas.
Ia menegaskan bahwa tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jeratan hukum ketika jaksa memiliki bukti kuat.
“Kau terbukti korupsi, kau tidak bisa lolos!” pungkasnya dengan lantang. (Red)