Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK: Diduga Beri Ijazah Ilegal hingga Ubah Sistem Pembayaran Mahasiswa

Screenshot 2025 05 08 091051
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Anggota DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, dan penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung. Laporan ini resmi terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025.

Kadafi, yang diketahui pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Malahayati, diduga telah melakukan berbagai pelanggaran administratif dan hukum terkait kepemimpinan dan pengelolaan keuangan kampus.

Menurut Dendi Rukmantika, kuasa hukum YATBL, yayasan yang menjadi pengelola sah Universitas Malahayati berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 Tahun 1992, pengangkatan Muhammad Kadafi sebagai rektor pada 23 September 2024 dilakukan secara sepihak. Pengangkatan itu disebut tidak melalui persetujuan dari pembina maupun pengurus yayasan yang sah.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich selaku rektor yang sah belum berakhir, yaitu hingga 14 Oktober 2024,” jelas Dendi dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/2025).

Meski pada Oktober 2024 YATBL telah menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kampus kepada Dr. Farich, kondisi di lapangan tidak berubah.

“Hingga saat ini, Dr. Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” tegas Dendi.

YATBL mencantumkan empat dugaan pelanggaran hukum dalam laporannya terhadap Muhammad Kadafi:

  • Pemberian Ijazah Tanpa Hak:
    Pada November–Desember 2024, Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter, padahal secara hukum tidak lagi sah menjabat sebagai rektor.
  • Pelaksanaan Wisuda Ilegal:
    Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati pada 22 Februari 2025 tanpa dasar legalitas formal sebagai pimpinan kampus.
  • Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa:
    Pada Januari 2025, ia mengubah metode pembayaran uang kuliah dari virtual account menjadi pembayaran tunai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25 tertanggal 21 Januari 2025, yang dinilai membuka peluang praktik penggelapan dan pencucian uang.
  • Penyalahgunaan Jabatan:
    Kadafi diduga melakukan tindakan administratif dan pengelolaan dana kampus tanpa dasar hukum, yang dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Dendi menyatakan bahwa pihaknya berharap laporan ini diproses secara objektif sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga mendesak agar audit menyeluruh terhadap aliran dana kampus dilakukan demi menjamin hak-hak mahasiswa dan tenaga pengajar tidak dikorbankan.

Menanggapi laporan ini, Muhammad Kadafi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini merupakan bagian dari konflik internal keluarga, dan ia telah menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya.

“Ini karena berkenaan permasalahan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” ujar Kadafi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *