Kejaksaan Agung Turun Tangan! Kajati Sumbar Selidiki Dugaan Penggundulan dan Alih Fungsi Hutan di Sijunjung

IMG 20250506 WA0001 800x445 1
8 / 100

Sijunjung – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menyelidiki dugaan penggundulan hutan dan alih fungsi lahan di kawasan Nagari Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung. Instruksi ini menjadi langkah awal dalam membuka tabir persoalan perizinan yang dinilai sarat penyimpangan serta dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah.

Sejak April 2025 lalu, Kajati Sumbar mulai memanggil sejumlah pihak secara maraton yang dianggap memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan persoalan ini. Pemanggilan terus berlanjut hingga Selasa, 6 Mei 2025. Di antara pihak yang sudah diperiksa adalah:

  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • Kabid Tata Ruang Dinas PUPR
  • Pejabat Dinas Pertanian
  • Kabag Hukum Pemkab Sijunjung
  • Beberapa Wali Nagari
  • Warga yang diduga mengetahui proses pembukaan lahan

Seorang saksi berinisial S membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Kejati. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyinggung soal aset Pemkab Sijunjung yang beririsan dengan area pembukaan lahan seluas 700 hingga 1.000 hektar, yang disebut telah dibebaskan oleh PT KA.

“Benar saya sudah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi terkait kasus pembukaan lahan tersebut, bahkan pertanyaan penyidik juga mengarah kepada aset Pemkab,” kata S.

Pembukaan lahan ini memicu pro dan kontra. Status hutan yang sebelumnya disebut telah dibebaskan oleh PT KA ternyata hanya memiliki izin dari pihak bernama Sipuh An Sabirin, yang mengantongi izin untuk penggunaan lahan seluas 100 hektar. Namun, muncul dugaan kuat bahwa dalam proses perizinan tersebut, terdapat pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Setdakab) Sijunjung, Zefnihan.

Ironisnya, meski telah dilakukan aduan ke pihak kepolisian, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Tak menutup kemungkinan, Bupati Sijunjung dan Sekretaris Daerah juga akan ikut dimintai keterangan oleh Kajati Sumbar, terutama dalam kaitan proses izin dan pengelolaan lahan yang diduga beririsan dengan aset milik Pemkab.

Dukungan terhadap Kejaksaan datang dari Ketua Komisi III DPRD Sijunjung, April Marsal. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tuntas demi memisahkan dengan jelas mana hak Pemkab dan mana hak masyarakat.

“Saya sudah turun langsung ke lapangan. Pihak pemda memang menyatakan akan menyelesaikan batas lahan, tapi saat rapat soal aset, nama PT yang terlibat tidak disebutkan,” ujar April Marsal, pada 1 Mei 2025.

Selain itu, ia menyoroti lahan yang dibeli oleh Pemda tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Hal serupa disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Sijunjung, Aroni Basri. Ia berharap kasus ini benar-benar diusut secara tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Jangan sampai ini seperti main-main. Kita masih ingat kasus Kepala Perusda Sijunjung, MI, yang akhirnya dipenjara karena pengelolaan aset yang tidak transparan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya saat bersama anggota DPRD lain meninjau langsung lokasi aset Pemda—tak ada kejelasan batas lahan, peta pun tidak ditemukan, dan tidak ada manfaat ekonomi yang kembali ke kas daerah.

Dengan serangkaian pemanggilan saksi dan dukungan politik dari DPRD, kasus penggundulan dan alih fungsi hutan di Sijunjung kini memasuki fase serius. Instruksi dari Kejaksaan Agung ini menjadi penegasan bahwa perkara lingkungan dan tata kelola aset negara tidak bisa lagi dianggap remeh. Publik kini menanti, apakah pengusutan ini akan mengarah pada penetapan tersangka—dan siapa saja pihak yang akhirnya bertanggung jawab.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *