Jakarta – JAGAT BATARA. Sabtu, 4 Januari 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mengumumkan penetapan tersangka terhadap Cheryl Darmadi, anak dari pengusaha Surya Darmadi, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penetapan tersangka ini didasarkan pada adanya alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan keterlibatan Cheryl Darmadi dalam rangkaian kejahatan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 4,7 triliun serta kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun, yang ditimbulkan akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group dan jaringan perusahaan-perusahaan terkait.
“Penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka pencucian uang ini didasarkan pada alat bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik. Sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, Cheryl memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan perputaran aset yang diduga berasal dari kegiatan ilegal. Penetapan tersangka ini penting untuk memenuhi tujuan penyelidikan, yaitu mengembalikan kerugian negara dan ekonomi negara yang timbul akibat perbuatan pidana ini,” jelas Febrie dalam pernyataannya.
Penetapan Tersangka Korporasi
Selain menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka individu, Kejaksaan Agung juga mengumumkan penetapan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua korporasi tersebut adalah PT Alfa Ledo (AL) dan PT Monterado Mas (MAS). Penetapan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Kedua perusahaan ini terindikasi terlibat dalam praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para aktor di balik PT Duta Palma Group.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua korporasi tersebut dalam pencucian uang. Aset-aset yang dimiliki oleh PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas telah diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan yang terlibat dalam pengalihan dan pemutihan uang hasil korupsi. Ini adalah pengembangan dari alat bukti yang sudah ada sebelumnya,” tambah Febrie.
Komitmen Kejagung dalam Pengembalian Kerugian Negara
Febrie juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berhenti pada penetapan tersangka saja, tetapi juga akan terus berupaya maksimal untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana ini. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung fokus pada dua hal utama, yakni pemulihan aset negara dan proses hukum terhadap para pelaku.
“Kami berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun yang tercatat dalam perkara ini. Tidak hanya itu, kami juga akan mengupayakan pemulihan kerugian ekonomi negara yang ditaksir mencapai Rp 73,9 triliun. Penyidikan terhadap pencucian uang ini adalah salah satu langkah untuk mencapai tujuan tersebut, dengan harapan seluruh aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal dapat dikembalikan kepada negara,” tegas Febrie.
Keterlibatan Surya Darmadi dan PT Duta Palma Group
Kasus korupsi PT Duta Palma Group sendiri bermula dari dugaan penyalahgunaan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang diberikan secara ilegal oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, kepada perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendali Surya Darmadi. Surya Darmadi sendiri telah menjadi terpidana dalam perkara ini dan terlibat dalam sejumlah tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Surya Darmadi dan para pengurus PT Duta Palma Group menggunakan berbagai perusahaan dan aset untuk memutihkan hasil-hasil kejahatan tersebut, termasuk melalui transfer aset yang melibatkan sejumlah korporasi, salah satunya adalah PT Asset Pacific yang dipimpin oleh Cheryl Darmadi.
Penegakan Hukum yang Tegas
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bagian dari upaya besar untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak rakyat atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Langkah ini juga merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang merugikan perekonomian negara.
Dengan penetapan tersangka terhadap Cheryl Darmadi dan dua korporasi lainnya, Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengejar aktor-aktor individu yang terlibat dalam kejahatan, tetapi juga memberikan perhatian serius pada peran korporasi dalam memfasilitasi kejahatan tersebut. Proses ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan pencucian uang lainnya di Indonesia.
Masa Depan Proses Hukum
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group. Cheryl Darmadi, sebagai salah satu tokoh kunci dalam kasus ini, kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam tindak pidana ini. Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk mengembalikan aset negara yang dirampok dan memastikan keadilan ditegakkan bagi rakyat Indonesia. (Red)