BENGKULU – Seputar Jagat News. Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Seorang kepala dinas mengakui menyetorkan uang ratusan juta rupiah demi mempertahankan jabatannya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/5/2025), menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi. Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Faisol, Meri secara terang-terangan mengaku telah menyetor Rp 195 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.
“Kami dikumpulkan oleh Pak Rohidin sekitar Juli sampai September, saya lupa tanggal pastinya. Beliau menyampaikan harapannya agar dibantu pemenangan. Setelah itu, kami rapat sendiri tanpa beliau dan membagi beban dana. Saya menyetor Rp 195 juta,” ujar Meri di hadapan hakim.
Setor Uang Demi Jabatan, Bukan Karena Tekanan
Pernyataan Meri menjadi sorotan karena berbeda dari keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK. Dalam BAP poin sembilan, Meri menyebut dirinya terpaksa memberikan uang karena adanya ancaman akan dicopot dari jabatannya jika tak ikut berkontribusi.
Namun di pengadilan, Meri menyatakan sebaliknya. Ia mengaku tidak ada tekanan langsung dari Rohidin, dan inisiatif menyetor uang muncul dari dirinya sendiri demi menjaga posisi sebagai pejabat eselon.
“Memang Pak Rohidin tidak mengancam untuk non-jobkan jabatan, namun kami sebagai bawahan berinisiatif membantu uang,” ucap Meri.
Pernyataan yang tidak konsisten itu memicu reaksi dari hakim Faisol yang kemudian mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan.
“Apakah setoran itu untuk kepentingan pribadi menjaga jabatan atau apa yang Anda harapkan dari setoran itu?” tanya Faisol tegas.
Di hadapan majelis, Meri pun akhirnya mengakui secara lugas bahwa tujuannya menyetor uang adalah murni demi mempertahankan jabatan.
“Saya akui sebagai kepentingan pribadi, pengen jabatan maka diberikan uang,” ungkapnya.
Rohidin Membantah Minta Uang
Menanggapi kesaksian Meri Sasdi dan saksi lainnya, terdakwa Rohidin Mersyah yang juga hadir dalam persidangan menyampaikan bantahan. Ia mengklaim tidak pernah secara langsung meminta uang dari para kepala dinas maupun pejabat lainnya.
“Saya berterima kasih kepada semua saksi. Saat rapat-rapat saya hanya meminta semangat dan dukungan mereka. Tidak ada permintaan bantuan dana, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegas Rohidin.
Kronologi dan Alur Uang
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, uang sebesar Rp 195 juta tersebut diserahkan Meri Sasdi melalui Nouval—ajudan Asisten Bidang Umum, Nandar Munadi. Uang tersebut diduga ditujukan untuk membantu logistik kampanye Rohidin dalam kontestasi Pilkada 2024.
Namun, aliran dana itu kini menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang tengah disidangkan, di mana motif dan relasi kuasa menjadi aspek yang tengah diuji kebenarannya oleh pengadilan. (Red)