JAKARTA – Seputar Jagat News. Gelombang desakan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pagaitan (Granat) Kabupaten Tolitoli menggelar aksi unjuk rasa di dua lembaga penegak hukum tersebut, menuntut pengusutan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ogotua.
Aksi demonstrasi ini berlangsung beberapa waktu lalu di Jakarta. Koordinator aksi, Agustinus, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh oknum kejaksaan di Tolitoli harus segera ditindak tegas.
“Korupsi adalah virus mematikan bagi kemajuan bangsa. Tidak boleh ada ampun bagi pelaku, bahkan jika itu adalah aparat penegak hukum. Kami datang untuk melaporkan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan manipulasi LHKPN oleh Kajari Tolitoli, Kacabjari Ogotua, dan seorang staf kejaksaan bernama Putra,” ujar Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Dugaan Pemerasan Terkait Kasus Dana Desa
Massa menilai bahwa penanganan perkara terhadap Kepala Desa (Kades) Pagaitan, Damianus Mikasa, dalam dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024, sarat akan nuansa penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Mereka menuding bahwa kasus tersebut dijadikan alat pemaksaan setelah permintaan fasilitas pribadi dari aparat kejaksaan tidak dipenuhi.
“Kades ditersangkakan hanya karena tidak memenuhi permintaan pengiriman batu pasir ke villa milik Kajari dan Putra di Desa Pagaitan,” ungkap Agustinus.
Ia juga menuding bahwa dana desa yang dituduhkan diselewengkan justru digunakan untuk membayar lahan milik Kajari dan Putra, serta memenuhi permintaan pribadi Kacabjari untuk setiap pertemuan dan perjalanan pulang kampung.
Desakan Bentuk Tim Investigasi
Granat meminta Jaksa Agung agar membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke Desa Pagaitan guna mengecek hasil pekerjaan yang didanai dari Dana Desa. Mereka menilai proyek-proyek tersebut telah berjalan sesuai dengan usulan masyarakat melalui BPD, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat.
“Semua pekerjaan yang dibiayai Dana Desa telah dilaksanakan dan dinikmati masyarakat. Jika tidak segera diusut, gejolak sosial bisa muncul,” tegas Agustinus.
Masalah Lingkungan dan Dugaan Pelanggaran LHKPN
Selain dugaan pemerasan, massa juga menyoroti persoalan lingkungan dan pelanggaran administratif. Mereka menuding adanya aktivitas penebangan kayu oleh tukang yang bekerja di kebun durian milik Putra, yang menyebabkan saluran air di Dusun I, II, dan III tersumbat dan meluap ke pemukiman warga.
Lebih lanjut, mereka menyebut oknum Kajari membuka akses jalan melalui tanah milik warga tanpa ganti rugi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran hak milik yang merugikan masyarakat setempat.
Sementara itu, Rizal, Wakil Koordinator Aksi, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan penggunaan nama orang lain atas kepemilikan villa dan lahan durian milik Kajari, yang patut diduga sebagai upaya penghindaran pajak dan penyamaran dalam pelaporan LHKPN.
Tuntutan kepada Kejagung dan KPK
Granat menyampaikan sejumlah tuntutan resmi kepada Kejagung dan KPK, antara lain:
- Mendesak Kejagung membentuk Tim Investigasi atas villa dan lahan kebun durian milik Kajari Tolitoli.
- Meminta pengusutan dugaan penggunaan nama pihak ketiga dalam kepemilikan aset tersebut yang diduga untuk menghindari pajak dan LHKPN.
- Mendesak pencopotan Kajari Tolitoli dan Kacabjari Ogotua.
- Meminta KPK mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Kades Pagaitan.
“Kami harap lembaga penegak hukum menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan kepentingan masyarakat luas di Tolitoli,” pungkas Rizal.
Dukungan dari Organ Relawan Nasional
Aksi tersebut turut dihadiri oleh Andri Yani Sanusi, Ketua Umum Pergerakan Pelaut Indonesia sekaligus salah satu Ketua Umum Organ Relawan Prabowo. Kehadiran tokoh nasional ini memperkuat tuntutan Granat agar kasus tersebut ditangani secara serius oleh lembaga penegak hukum di tingkat pusat. (Red)