Kades Buniwangi PL. Ratu Diduga Manipulasi Anggaran Proyek Fisik, Warga Tuntut Pertanggungjawaban

COVER scaled
7 / 100

Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 13 Maret 2025. Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, penggunaan Dana Desa Buniwangi tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 1.421.685.000 (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang dikategorikan sebagai desa mandiri, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, serta terdapat indikasi mark-up pada beberapa proyek pembangunan fisik.

Dana desa tersebut dicairkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 853.011.000 dan tahap kedua sebesar Rp 568.674.000. Namun, hasil pemantauan lapangan oleh media menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut, terutama terkait dengan proyek pembangunan fisik yang seharusnya mengacu pada ketentuan yang jelas dalam RAB.

Pemeliharaan Gedung Kantor Desa: Indikasi Mark-Up Anggaran

Salah satu proyek yang mencuat adalah pemeliharaan gedung atau prasarana kantor desa, dengan anggaran yang tercatat sebesar Rp 120.000.000. (untuk aula). Menurut keterangan seorang warga setempat yang terlibat langsung dalam pekerjaan rehabilitasi tersebut, yang berinisial B, anggaran yang seharusnya digunakan hanya menghabiskan sekitar Rp 80.000.000, meskipun dalam dokumen perencanaan tertulis Rp 120.000.000. “Saya tidak tahu bagaimana perencanaannya, tetapi yang jelas anggaran yang digunakan tidak sesuai,” ungkap B.

Lebih lanjut, B juga menambahkan bahwa rehab bagian pelayanan desa yang dibiayai dari dana bantuan provinsi sebesar Rp 87.000.000, juga tidak sepenuhnya digunakan. “Itu pun tidak digunakan semuanya, paling yang digunakan sekitar 50 jutaan” jelasnya, menambah kejanggalan dalam penggunaan dana yang ada.

isi

Pembangunan Jembatan di Kampung Cipari: Pekerjaan Tidak Sesuai RAB

Di proyek lain, yaitu pembangunan rehabilitasi dan peningkatan pengerasan jembatan milik desa di Kampung Cipari RT 011/004, Desa Buniwangi, ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB. Berdasarkan dokumen yang ada, anggaran yang disiapkan untuk proyek ini sebesar Rp 16.790.000, termasuk PPN dan PPH, dengan pelaksana PPKD dan masyarakat serta waktu pelaksanaan yang ditetapkan selama 8 hari kalender.

Namun, menurut seorang warga setempat yang berinisial A, proyek pembangunan jembatan tersebut hanya menghabiskan sekitar Rp 6.000.000. A mempertanyakan ke mana perginya sisa anggaran yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan perencanaan. “Pertanyaannya, sisa anggaran yang ada kemana?” tanya A dengan nada penuh kecurigaan.

Pembangunan Jembatan dan TPT di Kampung Babakan Hilir: Tidak Sesuai RAB, Jembatan Sudah Mulai Rusak

Warga Kampung Babakan Hilir RT 10 RW 06 yang berinisial W juga mengungkapkan temuan yang serupa terkait proyek pembangunan jembatan dan TPT (Tembok Penahan Tanah) di daerahnya. Anggaran yang tercatat dalam dokumen perencanaan untuk pembangunan tersebut adalah sebesar Rp 47.535.000, termasuk PPN dan PPH. Namun, W menduga bahwa proyek tersebut hanya menghabiskan sekitar Rp 25.000.000, jauh lebih rendah daripada anggaran yang disetujui. W bahkan menunjukkan kondisi jembatan yang baru dibangun, yang sudah mulai rusak hanya dalam waktu kurang dari satu tahun, dengan plesteran yang mulai terkelupas. “Lihat saja, jembatan ini baru setahun sudah rusak, plesterannya sudah banyak yang terkelupas,” ujar W sambil menunjukkan kondisi jembatan tersebut.

Pembangunan TPT Irigasi di Kampung Cibanteng: Dugaan Mark-Up Anggaran

Selain itu, warga Kampung Cibanteng RT 007 RW 005 yang tidak mau disebutkan namanya juga mengungkapkan temuan terkait pembangunan TPT irigasi di wilayahnya. Dengan anggaran sebesar Rp 30.000.000 untuk pembangunan sepanjang 18 meter, menurut warga tersebut, anggaran yang terealisasi hanya sekitar Rp 16.000.000. “Pada saat itu saya ikut kerja, jadi saya tahu belanjanya, dan jelas tidak sesuai dengan anggaran yang tertera,” ujar warga tersebut.

Ketika awak media konfirmasi kepada Sekdes (M) 13/3/2025.

Menurut M “Saya bingung harus jawab apa terkait Mark-up anggaran, setahu saya sudah sesuai kecuali memang yang jembatan Kp. Cipari ada sedikit kekurangan itu sudah dikonfirmasi ke pihak pengelola kegiatan,” ujarnya

Kepala Desa Buniwangi Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga saat ini, meskipun awak media telah berusaha mengonfirmasi Kepala Desa Buniwangi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau hak jawab atas permasalahan tersebut. Ketidakhadiran klarifikasi ini semakin menambah ketidakpastian terkait pengelolaan Dana Desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tindak Lanjut Pemeriksaan

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, dugaan mark-up anggaran pada proyek-proyek pembangunan fisik di Desa Buniwangi menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas, baik berupa pidana maupun administratif.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa keabsahan penggunaan dana desa tersebut. Untuk memastikan dana desa digunakan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah yang jelas dan tegas terhadap setiap penyimpangan yang terindikasi terjadi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi desa-desa lain dalam mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (HSN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *