Kejaksaan Agung Tanggapi Pelaporan Jampidsus ke KPK: Perlakuan Tidak Adil Terhadap Seorang Adhyaksa Berarti Menghadapi Institusi Kejaksaan Agung

67d11a4551247
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 13 Maret 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dengan tegas menyatakan bahwa apabila seorang anggota kejaksaan atau adhyaksa diperlakukan secara tidak adil, hal tersebut berarti menantang dan berhadapan langsung dengan seluruh institusi Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025.

“Bagi kami, jika seorang insan Adhyaksa diperlakukan tidak adil, itu berarti kita menghadapi institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan,” ujar Harli Siregar kepada awak media di Jakarta. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan kajian dan penelitian menyeluruh terhadap laporan yang telah diajukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, namun ia juga menegaskan bahwa laporan semacam ini bukanlah yang pertama kali dihadapi oleh Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Harli menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan penuh integritas, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Komitmen ini telah menjadi prinsip dasar pimpinan kami,” tegasnya.

Pelaporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah di KPK mencuat setelah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari organisasi-organisasi seperti Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, menduga adanya keterlibatan Febrie dalam empat kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Keempat kasus yang dilaporkan tersebut mencakup: kasus Jiwasraya, perkara suap yang melibatkan Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menyampaikan kepada media bahwa laporan ini juga terkait dengan dugaan praktik rasuah dalam penanganan kasus suap, pengelolaan tambang batubara di Kalimantan Timur, serta masalah terkait dengan TPPU.

Lebih lanjut, Koalisi Sipil juga memberikan informasi tambahan kepada KPK terkait dengan pelaksanaan lelang barang rampasan korupsi yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU), yang diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Laporan ini menambah panjang daftar sorotan terhadap institusi penegak hukum yang terus menjadi pusat perhatian dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam penanganan kasus-kasus besar korupsi, kini dihadapkan pada pertanyaan besar terkait dengan kredibilitas dan transparansi dalam internal lembaganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *