JAKARTA — Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Fransisca Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan yang menyangkut tiga perkara besar korupsi. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
Kasus yang disidik mencakup:
- Dugaan korupsi PT Timah
- Korupsi impor gula
- Dugaan suap penanganan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)
Pemeriksaan Fransisca menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan yang semakin meluas dan menyeret banyak pihak. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Selain Fransisca, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial CA, yang merupakan istri dari salah satu tersangka, Junaedi Saibih, seorang advokat yang diduga berperan besar dalam upaya penghalangan penyidikan.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice ini:
- Marcella Santoso, advokat
- Junaedi Saibih, advokat
- Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan nonaktif JakTV
- M. Adhiya Muzakki (MAM), Ketua tim pendengung (buzzer)
Keempat tersangka diduga bersekongkol membuat dan menyebarkan konten negatif di media sosial dan media konvensional untuk mendelegitimasi institusi Kejagung, sehingga menghambat proses hukum terhadap kasus-kasus besar tersebut.
Dalam pengungkapan penyidikan, diketahui bahwa:
- M. Adhiya Muzakki memimpin sekitar 150 buzzer yang dibagi dalam lima tim, dengan tugas menyebarkan opini negatif di media sosial. Untuk tugas ini, ia menerima total Rp864,5 juta dari Marcella Santoso.
- Tian Bahtiar menerima Rp487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk menyiarkan berita-berita yang menyerang Kejagung melalui media yang dipimpinnya.
- Marcella dan Junaedi juga mengorganisir seminar dan aksi unjuk rasa yang isinya bersifat tendensius dan diarahkan untuk menyerang citra Kejagung. Kegiatan ini sengaja dibuat untuk diliput dan diberitakan oleh Tian melalui saluran media yang dikendalikannya.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan para tersangka—seperti istri dari Tom Lembong dan Junaedi—menunjukkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada lingkaran utama tersangka. Kejagung terus memperluas proses pembuktian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan dari pihak-pihak terdekat, serta memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalangi penegakan hukum.
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial, uang, dan pengaruh publik digunakan sebagai alat intervensi terhadap proses hukum, dan Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perintangan terhadap jalannya penyidikan. (Red)