Hari Penentuan: Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari Ini

671b175a59bb4
3 / 100

Jakarta — Seputar Jagat News. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pembebasan Ronald Tannur, pelaku pembunuhan terhadap Dini Andriani, akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis, 8 Mei 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Ketiga hakim yang akan divonis adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, sebagai imbalan atas putusan bebas terhadap kliennya.

Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, menyampaikan bahwa kliennya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan mereka sebagai justice collaborator (JC).

“Kami berharap agar permohonan JC kami dikabulkan dan kedua klien kami diputus seringan-ringannya,” kata Philip kepada Kompas.com, Rabu malam (7/5/2025).

Philip menambahkan bahwa mengingat usia Erin dan Mangapul yang tidak lagi muda, hukuman ringan akan memberikan kesempatan bagi keduanya untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

“Dengan hukuman ringan itu, mereka bisa kembali membaur dan menjadi orang yang lebih bermanfaat,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selain suap.

Jaksa menyatakan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan sikap kooperatif dari kedua terdakwa selama proses hukum berlangsung, sehingga menjadi alasan yang meringankan.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Heru Hanindyo justru menghadapi tuntutan yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut sikap tidak kooperatif Heru selama proses persidangan sebagai faktor yang memberatkan.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, anak anggota DPR, dalam kasus kematian Dini Andriani yang sempat menghebohkan publik. Putusan itu kemudian memicu kemarahan masyarakat dan mendorong Komisi Yudisial serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya dugaan praktik suap dalam putusan tersebut.

Jika vonis hari ini membuktikan adanya tindak pidana korupsi, maka kasus ini akan menjadi salah satu babak penting dalam upaya pembersihan lembaga peradilan dari praktik korup. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *