Sumenep – Seputar Jagat News. What’s Up Jakarta. Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat mantan Kepala Desa Kangayan, Arsan, dinilai tidak boleh berhenti hanya dengan menjatuhkan proses hukum kepada satu orang. gabungan tokoh Pemuda Muhammadiyah Kangean mendesak Kapolres Sumenep yang baru untuk mengusut secara menyeluruh siapa saja pihak yang diduga berperan membantu, memfasilitasi, menyusun, maupun mengarahkan penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut hingga dapat dipakai sebagai syarat pencalonan Kepala Desa Kangayan pada Pilkades 2019.
Menurut salah satu tokoh pemuda Muhammadiyah Kangean yang juga jebolan dari kampus terkemuka di Jawa Timur, D. A Makruf, penetapan Arsan sebagai tersangka hingga proses hukuman yang telah dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, bukan justru menjadi akhir dari penyidikan.
“Kalau benar ijazah itu palsu, maka logikanya tidak mungkin muncul dan digunakan begitu saja. Harus ada pihak-pihak lain yang diduga berperan sehingga dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses pencalonan kepala desa. Kami mendesak Polres Sumenep mengusut perkara ini sampai tuntas tanpa pandang bulu,” tegas D. A Makruf kepada media ini. Kamis 09/07/2026
Berdasarkan penelusuran yang mendalam dilakukan oleh awak media, muncul informasi yang tidak bisa diragukan mengenai dugaan adanya seorang berinisial A.N. yang disebut-sebut merupakan salah seorang oknum LSM senior di wilayah Kangayan, yang diduga mengetahui atau memiliki peran aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan menjadi ranah penyidikan untuk dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, gabungan dari berbagai lintas tokoh pemuda kepulauan kangean meminta penyidik Polres Sumenep memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui asal-usul dokumen, proses penerbitannya, pihak yang memperoleh manfaat, hingga kemungkinan adanya pihak yang turut membantu penggunaan ijazah tersebut sebagai persyaratan pencalonan kepala desa.
Masyarakat kepulauan Kangean menilai, apabila penyidikan hanya berhenti pada Arsan, maka akan muncul pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang diduga berada di balik proses penggunaan ijazah tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.
Arsan dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen yang diduga tidak benar. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan ijazah sebagai syarat pencalonan Kepala Desa Kangayan pada tahun 2019.
Dalam proses penyelidikan disebutkan bahwa ijazah yang digunakan memuat nomor induk 0480. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, nomor induk tersebut tercatat atas nama Moh. Yani dalam daftar nilai Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006, sedangkan pada ijazah yang digunakan tercantum nama Arsan.
Gabungan tokoh pemuda Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkara ini agar penyidik tidak berhenti pada pelaku yang telah diproses, bahkan telah menjalani hukuman penjara, tetapi juga mengungkap apabila terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga turut serta, membantu, atau berperan aktif dalam dugaan tindak pidana tersebut (aktor) . Mereka menekankan bahwa setiap dugaan terhadap pihak lain harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(F/M)
