Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Wajib Bimbingan hingga 2027

achsanul qosasi divonis 25 tahun penjara 169
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. 2 Mei 2025, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari masa hukumannya dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada Rabu (30/4/2025).

“Iya betul [telah bebas bersyarat],” kata Rika saat dihubungi media.

Achsanul dinyatakan bebas bersyarat sejak 10 April 2025, setelah menjalani sebagian masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Meskipun telah keluar dari tahanan, Achsanul belum sepenuhnya lepas dari proses pemasyarakatan. Ia masih wajib mengikuti masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

“Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor,” ujar Rika.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Achsanul Qosasi. Dengan penolakan ini, maka vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain pidana penjara, Achsanul juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam pertimbangan hukum, Achsanul dinilai terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait proses audit BPK terhadap proyek BTS 4G yang dijalankan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Uang suap senilai Rp40 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang menerima perintah dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Dana itu merupakan bagian dari praktik suap besar-besaran yang terungkap dalam skandal korupsi BAKTI Kominfo.

Pengaliran dana tersebut dimulai atas perintah Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, yang saat ini juga telah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Achsanul Qosasi disebut menerima dana tersebut untuk mempengaruhi hasil audit BPK, yang merupakan bagian dari upaya menutupi penyimpangan dalam proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang dibiayai negara.

Kasus korupsi BTS 4G merupakan salah satu perkara megakorupsi yang mencuat pada era pemerintahan sebelumnya. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta petinggi dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu.

Dengan keluarnya Achsanul Qosasi dari balik jeruji, publik diingatkan kembali pada betapa luas dan kompleksnya skandal yang merugikan negara sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pengawas seperti BPK.

Meski telah bebas bersyarat, Achsanul masih berada dalam pengawasan Bapas dan wajib memenuhi berbagai ketentuan selama masa bimbingan hingga awal 2027. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *