Serang – Seputar Jagat News. 2 Mei 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten. Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025 yang dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (30/4/2025).
Anggota V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam proses perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS di sejumlah satuan pendidikan menengah negeri di Banten.
“Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja BOS pada satuan pendidikan menengah negeri tidak sesuai ketentuan,” ujar Bobby di hadapan para anggota dewan dan pejabat pemerintah provinsi.
Meskipun tidak merinci lebih lanjut bentuk pelanggaran atau nilai kerugian negara yang ditimbulkan, Bobby menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS yang menyimpang dari ketentuan.
Ia secara khusus meminta Gubernur Banten untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang terbukti melanggar aturan pengelolaan dana tersebut.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” tegasnya.
BPK juga memberikan batas waktu 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Saya minta Gubernur Banten untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini,” kata Bobby.
Temuan ini menambah daftar panjang catatan evaluatif terhadap tata kelola keuangan pendidikan di Indonesia, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan peningkatan mutu pembelajaran.
BPK mengingatkan, sebagai dana yang bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD, pengelolaan dana BOS wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan tepat sasaran.
Dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, publik kini menanti langkah konkret dari Gubernur Banten dalam menindak para kepala sekolah dan bendahara yang dinilai lalai atau menyalahgunakan amanah dana pendidikan tersebut. (Red)