Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Pungutan Liar di SMKN 1 Kota Sukabumi: Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

3daf9998 351b 45aa ac57 c4c88c218e93
10 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa 28 Januari 2025. Tim investigasi Seputar Jagat News mengungkap serangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi di SMKN 1 Kota Sukabumi. Beberapa temuan meliputi pungutan berkedok “sumbangan sukarela” kepada orang tua siswa hingga pengelolaan anggaran dana BOS dan BOPD yang diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan.

Pungutan Sukarela yang Memberatkan Orang Tua Murid

Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang tua siswa kelas 10 diwajibkan memberikan “sumbangan sukarela” sebesar Rp 3.800.000 per siswa. Praktik ini menimbulkan keberatan dari banyak pihak, mengingat sekolah merupakan institusi pendidikan negeri yang telah menerima dana dari pemerintah.

Seorang wali murid berinisial R, yang mewakili orang tua siswa lainnya, menyampaikan rasa kecewanya. “Kami merasa ditekan untuk membayar jumlah tersebut, meski disebut ‘sukarela’. Bahkan, saat saya hanya mampu membayar Rp 1.000.000, pernyataan saya ditolak oleh pihak komite sekolah. Banyak orang tua terpaksa membayar penuh karena tidak punya pilihan,” ungkap R kepada media.

Ironisnya, orang tua murid diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut bahwa pembayaran tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Namun, beberapa orang tua merasa tindakan ini hanyalah cara untuk melindungi pihak sekolah dari dugaan pelanggaran hukum.

Kejanggalan Data Siswa dan Pengelolaan Dana BOS/BOPD

Dalam laporan resmi Dapodik yang disinkronkan pada 31 Desember 2024, terdapat 2058 siswa yang terdaftar di SMKN 1 Kota Sukabumi, dengan 28 ruang kelas aktif. Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, idealnya kapasitas maksimum setiap kelas adalah 36 siswa. Namun, jika dihitung, kapasitas maksimum sekolah hanya mampu menampung 1008 siswa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan sisa 1050 siswa lainnya.

Selain itu, terdapat kejanggalan pada penerimaan dana BOS. Data menunjukkan bahwa jumlah siswa penerima dana BOS tahap pertama pada Januari 2024 adalah 2079 siswa, berbeda dengan data Dapodik yang hanya mencatat 2058 siswa. Penggelembungan data sebanyak 21 siswa ini patut diduga sebagai upaya manipulasi untuk mendapatkan dana tambahan secara tidak sah.

Dugaan ini semakin diperkuat dengan laporan bahwa SMKN 1 Kota Sukabumi menerima dana BOS tahap pertama sebesar Rp 1.715.175.000 dan tahap kedua sebesar Rp 1.751.175.000, serta dana BOPD dari Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 2,5 miliar. Dengan anggaran yang begitu besar, pertanyaan mengemuka: mengapa masih terjadi pungutan kepada orang tua murid?

Tanggapan Pihak Terkait

Ketua Komite sekolah, berinisial A, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan, “Jika keberatan, kenapa tidak langsung menemui kami? Ada tim yang bisa ditemui di sekolah,” ujarnya, terkesan mengabaikan keluhan orang tua murid.

Sementara itu, Kepala Sekolah, Ai Sumarni, dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa jumlah ruang aktif di sekolah mencapai lebih dari 60, termasuk laboratorium dan bengkel. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan data Dapodik yang menyebut hanya ada 28 ruang kelas. Ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan atas transparansi data yang diinput ke sistem resmi pemerintah.

Desakan Pemeriksaan Hukum

Penggiat anti-korupsi berinisial R mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS, BOPD, serta dana komite. “Indikasi penyalahgunaan dana ini harus ditindaklanjuti. Apalagi, sekolah ini dipimpin oleh PLT kepala sekolah yang sebelumnya juga sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Cibadak atas dugaan penyimpangan serupa di SMKN 1 Gunungguruh,” tegasnya.

Senada dengan itu, seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pungutan terhadap orang tua murid tidak seharusnya dilakukan jika anggaran yang diterima telah dikelola dengan benar. “Dana yang ada seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana tersebut,” ujarnya.

Penutup

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana di SMKN 1 Kota Sukabumi. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas dunia pendidikan di Indonesia, yang semestinya berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan peserta didik, bukan justru menjadi ladang penyimpangan anggaran. (Doenks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *