Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 28 Januari 2025. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi diamankan oleh Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan yang menyebut Bintoro meminta uang sebesar Rp20 miliar dan mengambil sejumlah aset berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa AKBP Bintoro telah diamankan sejak Sabtu, 25 Januari 2025, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Paminal terkait dugaan pelanggaran etik. “Kami sudah tangani yang bersangkutan dan amankan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Radjo.
Kasus Pemerasan dan Gugatan Perdata
Kasus ini pertama kali terungkap melalui gugatan perdata yang diajukan oleh pihak korban pada 6 Januari 2025. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa keluarga tersangka kasus pembunuhan, yaitu Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (MBH), mengajukan gugatan pengembalian uang sebesar Rp20 miliar beserta aset yang diduga disita secara tidak sah oleh AKBP Bintoro.
“Korban mengungkapkan bahwa Bintoro menjanjikan penghentian penyidikan dengan syarat menyerahkan uang dan aset, namun pada kenyataannya kasus tetap berjalan hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Karena merasa dirugikan, pihak korban mengajukan gugatan secara perdata,” ungkap Sugeng.
Sugeng juga menambahkan bahwa dugaan pemerasan ini mencoreng institusi Polri, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. IPW mendesak Kapolri untuk segera menurunkan tim Propam Mabes Polri guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
**”Tim yang diturunkan harus mampu mengungkap dugaan pelanggaran pidana, termasuk menelusuri aliran dana hasil pemerasan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Sugeng.
Ia juga berkeyakinan bahwa aliran dana Rp20 miliar tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan melibatkan pihak lain yang turut menerima manfaat dari hasil dugaan pemerasan tersebut.
Bantahan AKBP Bintoro
Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro memberikan pernyataan resmi dan menyebut bahwa dugaan pemerasan yang diarahkan kepadanya merupakan fitnah belaka. “Faktanya, semua ini adalah fitnah. Tuduhan bahwa saya menerima uang sebesar Rp20 miliar sangat mengada-ada. Proses perkara sudah P21 dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dengan dua tersangka, yaitu AN dan MBH, untuk disidangkan,” jelas Bintoro.
Menurutnya, tuduhan pemerasan ini muncul karena kedua tersangka merasa tidak puas atas langkah hukum yang tetap dilanjutkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Namun, pihak tersangka AN tidak terima dan kemudian memviralkan berita bohong yang menyudutkan saya,” ujar Bintoro dalam klarifikasinya.
Proses Hukum Lanjutan
Kasus ini kini berada dalam perhatian publik, dengan desakan kuat agar Propam Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana yang dilakukan AKBP Bintoro. Jika terbukti bersalah, tindakan ini tidak hanya akan mencoreng nama institusi, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip integritas yang menjadi landasan kerja Polri.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang menerima keuntungan dari dugaan pemerasan. Institusi Polri diharapkan dapat menjaga transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus ini guna memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (Red)