Dugaan Mark-up Material Pedestrian 4 Ruas Jalan Kota Sukabumi Dari Bankeu Provinsi Jawa Barat Rp. 34 M Tahun 2023

WhatsApp Image 2024 10 09 at 14.38.34
5 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu 9 Oktober 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait Pembangunan Pedestrian di 4 (empat) ruas Jalan Kota Sukabumi yaitu Jl. Arif Rahman Hakim yang terintegrasi dengan Jalan Bhayangkara, Jalan Veteran, Jalan Siliwangi, serta Jalan Sudirman sampai dengan Bank Mandiri, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 34 M, yang bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Kegiatan tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan umum dan tata ruang Kota Sukabumi, bidang Bina Marga.

PPK dalam kegiatan ini adalah (Alm. Lutfi alip ST. Map) dan PPTK (Tuti Astuti) Kasi jalan dan jembatan bidang Binamarga.

Pembangunan Pedestarian di Kota Sukabumi ini selesai pada bulan Agustus 2023, namun meninggalkan permasalahan di mana dalam pemeriksaan BPK RI Jawa Barat, ada temuan TGR yang harus dikembalikan sebesar kurang lebih Rp. 1,9 M

Sementara di sisi lain awak media menemukan adanya Mark-up pembelian ubin pemandu berbahan komposite ukuran 30 x 30 cm tebal 4 cm dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang sudah ditentukan oleh konsultan perencana (SM) dalam kegiatan tersebut per Pcs Harga satuan Rp 1.931.600.

Sebaliknya ketika awak media konfirmasi kepada penyedia jasa berinisial (I) 7/10/2024 yang ikut mengerjakan pekerjaan tersebut.

Kata (I) “Pembelian ubin pemandu berbahan komposit ukuran 30×30 cm tebal 4 cm yang memenuhi standar adalah tasblock (PT. Tasblock Industri Indonesia) karena Ubin Therma Plastik Pollyurethane. Dengan harga satuan per pcs Rp 141.000.- (sesuai daftar harga produk).”

Yang diperoleh awak media dari Google, dari harga per pcs di dalam RAB, dan harga nyata pembelian ubin pemandu terdapat selisih sebesar Rp 1.931.000. – 141.000 = Rp 1.790.600./pcs

Berdasarkan data RAB pekerjaan jln Siliwangi kota Sukabumi yg dikerjakan CV. Fjs, nilai kontrak Rp 4.752.023.950. dengan pekerjaan pembangunan ubin Pemandu sebanyak 272 pcs. dan terdapat kemahalan (Mark-Up) sebesar 272 pcs x Rp 1.790.600 = Rp 487.043.200. sinkron atau tidaknya dengan pemeriksaan hanya BPK RI yang tau.

Sampai berita ini diterbitkan Kadis PUTR , PPTK belum dapat dikonfirmasi oleh awak media. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *