Cianjur – Seputar Jagat News. Kamis, 13 Februari 2025
Tim investigasi Seputarjagat News menemukan dugaan kuat penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di PKBM Auladul Mustopa, Kabupaten Cianjur, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dugaan tersebut mengarah pada praktik manipulasi jumlah peserta didik yang diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memperoleh dana lebih dari anggaran negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Auladul Mustopa, yang berlokasi di Kampung Sukamanah RT 002 RW 003, Desa Cibinong Hilir, Kecamatan Cilaku, Provinsi Jawa Barat, dengan NPSN: P 9984 855, mengalami lonjakan dan penurunan jumlah peserta didik secara tidak wajar dalam beberapa tahun ajaran terakhir.
Manipulasi Data Dapodik dan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOSP
Pada semester genap tahun ajaran 2022/2023, jumlah peserta didik yang diinput dalam Dapodik mencapai 1.377 siswa (705 laki-laki, 672 perempuan) dengan total 46 rombongan belajar (rombel). Namun, pada tahap 2 tahun 2023, jumlah peserta didik berkurang menjadi 1.283 siswa (675 laki-laki, 608 perempuan) dengan jumlah rombel bertambah menjadi 61. Fakta ini memunculkan pertanyaan terkait keabsahan data yang digunakan sebagai dasar pencairan dana BOSP.
Pada tahun anggaran 2023, PKBM ini diduga telah menerima pencairan dana BOSP dengan nominal yang mencapai miliaran rupiah. Manipulasi jumlah peserta didik kembali terjadi pada semester genap 2023/2024, di mana total peserta didik yang diinput dalam Dapodik mencapai 1.225 siswa (645 laki-laki, 580 perempuan) dengan 56 rombel. Namun, pada semester ganjil 2024/2025, angka tersebut turun drastis menjadi 714 siswa (384 laki-laki, 330 perempuan) dan tetap digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.
Berdasarkan data semester genap 2024/2025, tahap 1 pencairan dana BOSP dilakukan dengan jumlah peserta didik 714 siswa yang terdiri dari Paket A (17 siswa), Paket B (175 siswa), dan Paket C (378 siswa). Dana yang telah dicairkan untuk PKBM ini mencapai Rp980.180.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Paket A: Rp22.440.000
- Paket B: Rp266.000.000
- Paket C: Rp691.740.000
Fakta Lapangan: Indikasi Peserta Didik Fiktif
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara data Dapodik dan jumlah peserta didik yang aktif mengikuti pembelajaran. Sejak Januari hingga 4 Februari 2025, hanya ditemukan tujuh siswa Paket B dan lima siswa Paket C yang hadir untuk mengikuti kegiatan belajar. Bahkan, lokasi PKBM ini lebih menyerupai asrama santri dengan enam kamar, dan para santri yang tinggal di sana mengaku tidak mengetahui keberadaan PKBM. Mereka menjelaskan bahwa mereka hanya mengikuti program pesantren.
Ketua RT 02/RW 03, Ece (53), saat dikonfirmasi pada 11 Januari 2025, menyatakan bahwa setiap hari hanya sekitar 30 siswa berseragam SMA yang mengikuti pembelajaran. Jumlah ini meningkat menjadi sekitar 100 siswa saat ujian berlangsung. Ece menegaskan bahwa data yang tertera dalam Dapodik tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Sekolah PKBM Auladul Mustopa, Mustopa, berdalih bahwa ia telah mengundurkan diri dan posisi tersebut kini dijabat oleh anaknya, F. Mustika. Namun, dalam Dapodik, Mustopa masih tercatat sebagai kepala sekolah, yang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan perubahan kepemimpinan di PKBM ini. Lebih mencurigakan lagi, Mustopa mengaku baru pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, di mana sebelumnya ia menjabat sebagai penilik pendidikan di Kecamatan Cilaku. Ini berarti selama menjabat sebagai Kepala Sekolah PKBM, ia masih berstatus ASN aktif, yang berpotensi melanggar aturan terkait rangkap jabatan.
Selain itu, operator pendataan PKBM, Zahra Asahidah, dikabarkan telah lama keluar dari institusi tersebut, yang semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan secara sistematis.
Indikasi Penyalahgunaan Dana oleh Pengelola PKBM
Tim media juga menemukan bahwa beberapa siswa SD yang tengah belajar sholat di lingkungan PKBM ini ternyata berasal dari SDN Babakan Jati. Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Babakan Jati, H. Cucum, menyatakan bahwa siswa tersebut adalah anak didiknya yang sedang mengikuti ujian praktik agama, bukan bagian dari peserta didik PKBM Auladul Mustopa.
Ketika dimintai tanggapan, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menegaskan bahwa dana BOSP yang diterima PKBM ini berasal dari uang rakyat. Dugaan keberadaan peserta didik fiktif dan ketiadaan kegiatan belajar mengajar yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam penyaluran dana pendidikan harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait penggunaan dana APBN yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan.
Sambodo juga mengingatkan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto sangat jelas dalam memberantas kebocoran anggaran negara. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka perintah Presiden akan terkesan diabaikan.
Sementara itu, Tim Media Seputarjagat News telah mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.
(HSN/DS)