JAKARTA – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan anggota Polri yang diperbantukan di lingkungan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dias diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap Anom bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang berprofesi sebagai pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Selain bertugas sebagai staf administrasi, Dias juga diketahui menjadi ajudan salah satu pimpinan KPK. Penetapan status tersangka terhadap personel yang bertugas di internal lembaga antirasuah tersebut menjadi sorotan publik sekaligus menguji komitmen KPK dalam menegakkan prinsip integritas tanpa pandang bulu.
Budi menegaskan, KPK akan menangani setiap perkara secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila kasus tersebut melibatkan pegawai maupun personel yang bertugas di lingkungan KPK.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh keputusan dalam penanganan perkara diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Dua Klaster Perkara dalam OTT Pemalang
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dua klaster tindak pidana yang tengah disidik secara paralel. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Dias bersama ayahnya terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Sementara itu, pada klaster kedua, Anom diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah bawahannya serta pihak swasta dengan melibatkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.
Keempat tersangka tersebut yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.
Usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT, seluruh tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Anom dengan nomor rompi tahanan 191 dan Dias bernomor 185 ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Lilik bernomor rompi 193 dan Haris bernomor 160 ditahan di Rutan Cabang C1 KPK.
OTT Dilakukan di Tiga Wilayah
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berlangsung secara simultan di tiga wilayah, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Anom bersama empat pihak lain ditangkap di Jakarta, sedangkan 12 orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Salah satu pihak yang diperiksa ialah Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang, yang hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Secara paralel, KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang akan menjadi objek penggeledahan. Salah satu ruangan yang telah disegel ialah ruang kerja Bupati Pemalang sebagai bagian dari upaya pengamanan alat bukti.
Integritas KPK Kembali Diuji
Penetapan tersangka terhadap personel yang bertugas di internal KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah menghadapi ujian integritas dari dalam institusi sendiri. KPK menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun yang terlibat tindak pidana korupsi maupun pemerasan.
Konferensi pers resmi terkait kronologi lengkap OTT Pemalang dan konstruksi perkara dijadwalkan digelar KPK pada Kamis (30/7/2026) siang.
Perkembangan penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan tindak pidana dilakukan melalui dua klaster perkara yang saling berkaitan dan melibatkan pejabat daerah serta personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah itu sendiri. (MP)
