Jakarta – Seputar Jagat News. Minggu, 9 Februari 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008-2018. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun. Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).
Qohar mengungkapkan bahwa saat terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Isa diduga memiliki peran dalam menyetujui skema investasi bermasalah yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan PT AJS.
Kronologi Kasus Jiwasraya
Kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika PT Asuransi Jiwasraya menghadapi kondisi insolvensi atau tidak sehat. Pada 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
Sebagai upaya penyelamatan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar PT AJS mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk meningkatkan solvabilitas. Namun, usulan tersebut ditolak karena tingkat minimum Risk Based Capital (RBC) PT AJS telah mencapai -580 persen, jauh di bawah ambang batas aman sebesar 120 persen.
Untuk mengatasi krisis keuangan ini, Direksi PT AJS, yang terdiri dari Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwa, merancang strategi restrukturisasi dengan meluncurkan produk JS Saving Plan, sebuah instrumen investasi berbunga tinggi antara 9 persen hingga 13 persen, yang jauh di atas rata-rata suku bunga Bank Indonesia pada saat itu, yakni 7,50 persen hingga 8,75 persen.
Isa Rachmatarwata, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK, diduga menyetujui skema tersebut meskipun mengetahui kondisi keuangan PT AJS yang sudah dalam keadaan insolvensi. Skema investasi ini menyebabkan tekanan besar pada keuangan PT AJS karena tidak sebanding dengan hasil investasi yang diperoleh.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Program JS Saving Plan berhasil menarik premi sebesar Rp 47,8 triliun selama periode 2014-2017. Namun, dana yang diperoleh kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana tanpa mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta tanpa memperhitungkan manajemen risiko investasi.
Hasil investigasi menemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham yang menyebabkan nilai portofolio aset investasi saham mengalami penurunan drastis, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam proses persetujuan dan pengawasan terhadap produk investasi yang akhirnya merugikan negara.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah penetapan tersangka, Isa langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan kasus ini. (Red)