Palu – Seputar Jagat News. Minggu, 9 Februari 2025. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang perwira menengah berinisial AKP M setelah terbukti melakukan praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri tahun 2022. Dalam aksinya, AKP M menipu korbannya dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta dengan dalih bisa meloloskan peserta seleksi.
“AKP M telah diputus dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 6 Februari 2025, atas keterlibatannya sebagai calo dalam proses penerimaan anggota Polri,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Modus Operandi AKP M dalam Kasus Percaloan
Djoko menjelaskan bahwa AKP M berperan sebagai calo dalam penerimaan anggota Polri tahun 2022 dengan menjanjikan kepada korban bahwa ia dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri. Sebagai imbalan, AKP M meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta.
“Pelaku menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang,” ujar Djoko.
Komitmen Polda Sulteng dalam Pemberantasan Percaloan
Djoko menegaskan bahwa putusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencederai integritas dan profesionalisme Polri. Terlebih, dalam waktu dekat, rekrutmen penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2025 akan segera dibuka.
“Tindakan tegas ini menjadi momentum bagi Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan di tubuh Polri dan menghapus stigma negatif bahwa ‘masuk Polri harus bayar’,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai langkah pencegahan, Djoko mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri. Ia juga menekankan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melarang keras segala bentuk suap dan korupsi.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang putra dan putrinya akan mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun ini, untuk tidak menggunakan jasa calo maupun melakukan praktik suap-menyuap. Seleksi dilakukan secara objektif dan transparan,” pungkasnya.
Polda Sulteng berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dalam proses penerimaan anggota Polri guna memastikan rekrutmen berjalan sesuai prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). (Red)