Diduga BPN Kota Bandung Kolaborasi Dengan Mafia Tanah Menyerobot Tanah Di kelurahan Cipamokolan

WhatsApp Image 2024 08 17 at 13.03.03
3 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Sabtu 17 Agustus 2024. Miris seorang Nenek tua bernama Mardiati binti Tarma dengan anaknya yang bernama Rodiah Nur Hadiyati binti RD Muhammad Nurhadi memperjuangkan haknya yang tanahnya diambil oleh orang lain di PN. Bandung.

Pasalnya, Nenek Mardiati (81) memiliki tanah atas nama Suami nya Nurhadi Muhammad/RD. Moh Noerhadi yang beralamat di Blok Cipamokolan Desa Cipamokolan, Kecamatan Buah Batu, kawedanaan Ujung Berung, Kabupaten Bandung (sebelum pemekaran) atas dasar C Kohir 547 Persil 37 S IV.
Setelah pemekaran beralamat, menjadi blok Lio RT 005/RW001, Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung.

Tanah tersebut yang dikuasainya sejak tahun 1953 dengan luasan 10.350 meter persegi, di serobot oleh IR. Djohar Hayat, KHOKHAHIE, dan Fajar.

Hal ini diungkapkan Rodiah Nurhadiati binti RD . Moch Nurhadi 15/8/2024 kepada awak media di PN Bandung Jl. Riau.

Lanjut Rodiah “Saya tidak mampu untuk membayar advokat dalam menangani permasalahan keluarga saya ini, dirinya menyerahkan permasalahan tanah tersebut kepada Law Firm, Marpaung & Partner secara Probono.

Ketika awak media menanyakan perkara perdata tersebut kepada HR. Irianto Marpaung (Law Firm Marpaung & Partner)

Kata Marpaung 15/8/2024 “Dirinya menangani kasus perdata ini No. Perkara : 578/Pdt.G/2023/PN. Bandung. Sekarang sudah tahapan pembuktian surat-surat, Klien saya ini tanahnya diduga diserobot oleh orang yg berinisial (D), (D. Kur), (Dr. Y) yang beralamat di Jalan Otista Bandung, dengan menggunakan sertifikat atas nama IR Djohar Hayat dengan SHM no. 575,dan 574 Tahun 1987. Sertifikat tersebut terbit di atas lahan milik Klien saya Rodiah Nurhadiati bin RD. Moch Nurhadi. Seluas lebih kurang 5800m2 ( sertifikat SHM 575 dan SHM 574). Tanah tersebut oleh Klien saya dikuasai mulai dari tahun 1953 sampai dengan tahun 2023, dengan dijaga oleh seorang yang bernama A. Sudrajat dan anaknya Agus membangun rumah tinggal diatas tanah tersebut atas izin Nenek Mardiati binti Tarma. Selanjutnya SHM nomor 575 dan nomor 574 atas nama Ir. Djohar Hayat tersebut tidak menjelaskan asal usul pembelian tanah di dalam riwayat sertifikat tersebut berasal dari atas nama RD. Moch. Nurhadi, tetapi di dalam surat keterangan Lurah pada Tahun 2022 menerangkan bahwa tanah atas nama RD. Moch. Nurhadi 5800 m2 sudah menjadi sertifikat atas nama Ir. Djohar Hayat.”

Lanjut Marpaung “Dalam replik terhadap jawaban tergugat 1 dan tergugat 2, (Ahli waris Ir. Djohar hayat) dirinya sudah meminta asal usul pembelian tanah yang menjadi atas nama Ir. Djohar Hayat) tetapi hanya mengatakan dari Effendy Ermadi, sesuai yg ada di dalam sertifikat tetapi tidak dapat menunjukkan akte jual beli sebagai dasar beralihnya ke An. Ir. Djohar Hayat dari Ir. Effendy Ermadi. Demikian juga jawaban dari pihak BPN kota Bandung sebagai tergugat Vll oleh kuasa hukumnya dalam dupliknya tidak menjelaskan akte jual beli antara siapa sebagai penjual, dan siapa sebagai pembeli, tertulis di dalam sertifikat nomor SHM 575 dan 574 tersebut Atas nama Ir. Djohar Hayat.” jelas Marpaung.

“Dalam pembuktian klien saya mendapatkan salinan akte jual beli no : 198/12/BB/JB/VII/ 1987 dari notaris protokoler, sebagai dasar peralihan SHM 5 74 Desa Cipamokolan Kecamatan Buah Batu Kabupaten Bandung yang dibuat oleh notaris Alm. Sri Sugiharti Hartoyo SH. Tertuang di dalam AJB tersebut bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah letter C Kohir 1940 persil 37 S. IV, atas kuasa menjual di bawah tangan (surat bermaterai dari Ir. Effendi Irma di atas persetujuan istrinya Indah Krisnawati) kepada Dodi Haryadi sebagai orang yang menjualkan tanah milik Insinyur Effendi Armadi kepada IR. Djohar Hayat dan dan menguasakan juga secara lisan kepada Dr. Judiawati Hayat sebagai penandatanganan di dalam akta. Demikian juga dengan akte jual beli no : 197/11/BB/JB/Vll/1987 yang sebagai dasar balik nama SHM 575 an. Ir. Djohar hayat. Sementara dilain pihak anak kandung Doddy Heriadi, yg bernama Shandy Pranoordy, menjelaskan dalam sebuah surat pernyataan tentang Keterlibatan ayahnya sebagai kuasa jual dari Ir. Effendi Ermadi kepada Dr. Judiawati sebagai kuasa beli dari Ir. Djohar hayat.”

Kata Shandi kepada awak media”Ayah saya Doddy Heriadi, tidak mengenal yang namanya Ir. Effendi Ermadi, Bagaimana mungkin mendapatkan kuasa dari orang yang tidak dikenal” jelasnya.

Di sisi lain Ayahnya Shandy, Doddy Heryadi menjual tanah kepada Ir. Djohar Hayat disebelah tanah ini, sampai saat ini belum dibayar hingga Ir. Djohar Hayat meninggal tahun 2006, letak tanahnya disebelah tanah RD. Moch. Nurhadi yang bersengketa ini.

Dilain pihak dalam jawaban Duplik Kuasa Hukum ahli waris Ir. Djohar Hayat menerangkan “Bahwa pembelian yg dilakukan oleh kliennya tidak ada kuasa orang lain jadi, langsung bertransaksi dalam akta jual beli tersebut, dari Ir. Effendi Ermadi langsung ke Ir. Djohar Hayat tanpa perantara ” Kata Kuasa Hukumnya.

“Tetapi dalam pembuktian dia tidak memberikan akta jual beli tersebut, demikian juga pihak tergugat Vll BPN tidak menunjukkan AJB 197 dan 198 dasar balik nama kepada Ir. Djohar hayat” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak BPN Kota Bandung belum dapat dihubungi terkait permasalahan ini. (Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *