Dana BOSP Rp 113 Juta Dipertanyakan! Kabid PAUD Cianjur Diduga Tutup Mata atas PD Fiktif di PKBM Al-Thafariz

99b63f9a 1ef3 466c bf6c 4b71b0b055f7
11 / 100

Cianjur – Seputar Jagat News. Sabtu, 15 Februari 2025.. Dugaan skandal pembobolan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh PKBM Al-Thafariz mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun oleh awak media mengungkap bahwa dana PIP yang seharusnya diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, telah disalahgunakan dengan menggunakan warga belajar (WB) fiktif.

Modus Operandi Dugaan Pemalsuan WB oleh PKBM Al-Thafariz

PKBM Al-Thafariz, yang berlokasi di Jl. Raya Cibeber Km. 13 Kp. Mayak Kaler RT 03/05, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, diduga telah mendaftarkan 22 orang WB sebagai peserta paket C secara fiktif. Warga belajar yang namanya dicatut berasal dari Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur. Namun, mereka tidak pernah mendaftar ataupun belajar di PKBM tersebut.

Setiap WB fiktif tersebut diduga menerima dana BOP/BOSP Kementerian Pendidikan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Tidak berhenti di situ, PKBM Al-Thafariz juga mengajukan WB fiktif tersebut untuk mendapatkan dana PIP dengan besaran Rp1.800.000 per siswa kelas 10 dan 11, serta Rp900.000 per siswa kelas 12.

Kesaksian Korban yang Namanya Dicatut

Syifa Nurhasanah, yang namanya tercatat sebagai WB kelas 11 di PKBM Al-Thafariz, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftar atau bersekolah di sana. “Saya tidak mengetahui bahwa nama saya digunakan untuk menerima dana PIP. Bagaimana mungkin saya bisa mengetahui jika saya bahkan tidak pernah sekolah di sana?” ungkapnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Rahmawati, yang namanya terdaftar sebagai WB kelas 11. “Saya tidak pernah mendaftar di PKBM Al-Thafariz dan bahkan tidak tahu di mana lokasinya. Nama saya dipakai untuk membobol uang negara,” katanya dengan nada kesal.

Peran Kepala Sekolah dan Kolaborasi dengan Oknum Guru SMK Swasta

Dugaan keterlibatan Kepala Sekolah PKBM Al-Thafariz, berinisial NO, semakin menguat. Ia diduga bekerja sama dengan seorang guru SMK swasta berinisial NAN. Mereka menggunakan siswa SMK tersebut untuk mencairkan dana PIP atas nama 22 WB fiktif di BNI Cabang Cipanas.

Ketika awak media mengonfirmasi ke KCP BNI Cipanas, seorang pegawai bernama Hari menyatakan bahwa pencairan dilakukan atas arahan dari Cabang BNI Cianjur.

Ketika dihubungi, guru SMK berinisial NAN membenarkan bahwa ia membantu pencairan dana PIP tersebut atas permintaan Kepala Sekolah PKBM Al-Thafariz. “Kalau ada perlu, silakan hubungi pengacara saya,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Pengakuan Joki Pencairan Dana PIP

Seorang siswa SMK berinisial A mengungkap bahwa dirinya bersama 21 teman lainnya diperintahkan oleh gurunya, NAN, untuk menjadi joki pencairan dana PIP atas nama WB fiktif di PKBM Al-Thafariz. Sebelum pencairan, mereka diminta menghafalkan identitas WB fiktif, termasuk nama, tanggal lahir, dan tanda tangan.

“Kami dikumpulkan di Masjid Qubro sebelum berangkat ke KCP BNI Cipanas. Sesampainya di sana, pencairan dilakukan dalam dua tahap: 14 orang pertama mencairkan dana, lalu 8 orang berikutnya hanya mengaktivasi kartu. Setelah selesai, kami diberi upah Rp100.000 per orang, sementara buku tabungan dan sisa uangnya diambil oleh anak buah guru saya, berinisial ID, lalu diserahkan kepada Kepala Sekolah PKBM Al-Thafariz, NO,” ungkap A.

Tanggapan Kabid PAUD Disdikpora Kabupaten Cianjur

Ketika dikonfirmasi, Kabid PAUD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Jajang Sutisna, mengaku telah memanggil Kepala Sekolah PKBM Al-Thafariz, NO, namun yang hadir hanya kuasa hukumnya. Pada pemanggilan kedua, NO akhirnya mengakui kesalahannya dan berjanji mengembalikan dana PIP yang telah dicairkan secara tidak sah ke kas negara. Jajang juga menyatakan telah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Cianjur.

Namun, saat awak media mengonfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Cianjur, Irban Wilayah Pujo Nugroho membantah adanya pelimpahan kasus tersebut. “Tidak ada surat pelimpahan dari Disdikpora kepada kami sejak Mei hingga Agustus 2024. Jika ada laporan, silakan ajukan langsung kepada kami,” jelasnya.

Dalam Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025, berdasarkan data resmi yang tercatat, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AL-Thafariz menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan rincian sebagai berikut:

  • Paket B untuk 31 siswa: Rp 47.120.000,-
  • Paket C untuk 36 siswa: Rp 65.680.000,-
  • Total keseluruhan: Rp 113.000.000,-

Namun, terdapat dugaan kuat bahwa terdapat praktik penyalahgunaan dana yang melibatkan peserta didik fiktif di PKBM AL-Thafariz. Dugaan ini mengarah pada keterlibatan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, yang diduga lalai dalam menjalankan tugas verifikasi peserta didik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Seharusnya, proses verifikasi ini dilakukan secara ketat oleh penilik dari Dinas Pendidikan Kabupaten yang berwenang di wilayah tersebut. Namun, fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa peserta didik fiktif berhasil terdaftar dan menerima BOSP tanpa hambatan, sehingga seolah-olah PKBM tersebut tidak bermasalah di mata hukum.

Desakan Penggiat Anti-Korupsi

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, yang juga merupakan penggiat anti-korupsi, Sambodo Ngesti Waspodo, mengecam keras praktik kejahatan ini, terutama karena melibatkan anak di bawah umur dalam skema pembobolan dana negara. Dalam pernyataannya, ia menyatakan:

“Saya sangat prihatin melihat dunia pendidikan tercemar oleh tindakan korupsi yang begitu terang-terangan. Pendidikan seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan intelektualitas, bukan ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.”

Lebih lanjut, Sambodo mempertanyakan peran Kabid PAUD Disdikpora Kabupaten Cianjur, yang diduga mengetahui dan menutupi kasus ini. Menurutnya, klaim Disdikpora yang menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat patut dipertanyakan, karena pihak Inspektorat justru membantah pernah menerima laporan tersebut. Fakta ini semakin menguatkan indikasi adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pejabat terkait yang harus diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tuntutan Aparat Penegak Hukum untuk Bertindak Tegas

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Langkah-langkah yang harus diambil mencakup:

  • Melakukan audit forensik terhadap data peserta didik di PKBM AL-Thafariz.
  • Mengusut aliran dana BOSP yang diduga disalahgunakan.
  • Mengungkap aktor intelektual di balik praktik korupsi ini.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus bertindak secara tegas dan tanpa kompromi dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

Sampai berita ini diterbitkan, masih belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana BOSP yang telah dicairkan. Kabid PAUD, Jajang Sutisna, sebelumnya menyatakan kepada media bahwa dana tersebut akan dikembalikan ke Kas Daerah karena sudah ditangani Inspektorat. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Cianjur, di mana Irban Wilayah, Pujo Nugroho, secara tegas membantah adanya laporan tersebut.

Ketidakkonsistenan pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat upaya sistematis untuk menutup-nutupi kasus ini. Oleh karena itu, penggiat anti-korupsi dan masyarakat luas mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan hukum yang tegas demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan dunia pendidikan dari cengkeraman praktik korupsi yang merugikan negara serta masa depan anak bangsa. (HR/DS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *