Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 15 Februari 2025. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku utama berinisial DR alias Japra serta mengamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang kehilangan kendaraannya saat diparkir di Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu, pada 23 Desember 2024.
“Kasus ini bermula dari laporan saudara Usman yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih miliknya. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap AKBP Samian dalam keterangannya kepada Suarasukabumi.id, Jumat (15/2/2025).
Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka DR juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir Double D Sport, Cicurug, pada 26 Januari 2025. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial AS (40).
“Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor lainnya, yakni Honda Vario merah dan Honda Beat silver, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” tambah Kapolres.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid serta dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pelaku utama, DR alias Japra, telah diamankan bersama barang bukti. Kami juga akan menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam sindikat kejahatan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, AS selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mengurangi angka kejahatan curanmor di Kabupaten Sukabumi. Kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan agar kasus serupa tidak terulang kembali. (Red)