Aturan Baru Berlaku, Menteri Prabowo dan Pejabat Wajib Gunakan Kendaraan Dinas Buatan Lokal dengan TKDN Minimal 25%

Screenshot 2025 05 08 075727 1
9 / 100

Jakarta — Seputar Jagat News. Pemerintah memperkuat komitmennya terhadap kemandirian industri nasional lewat kebijakan baru yang mewajibkan seluruh jajaran kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan dinas buatan dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa (6/5). Menurut Agus, ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2025.

“Lewat Perpres ini, semua harus gunakan produk dalam negeri,” tegas Agus.

Aturan ini tak hanya mewajibkan pemakaian produk dalam negeri secara umum, tapi juga secara khusus menetapkan batas minimum TKDN sebesar 25 persen bagi kendaraan dinas pemerintah.

Agus merujuk pada Pasal 66 dalam Perpres 46, yang menegaskan bahwa pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk hasil rancang bangun dan rekayasa nasional.
  2. Untuk produk industri, penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan ketentuan:
  • Menggunakan produk dengan TKDN minimal 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
  • Bila produk dengan gabungan nilai tersebut tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka cukup menggunakan produk dengan TKDN paling sedikit 25 persen.
  • Jika produk dengan TKDN 25 persen pun tidak tersedia, maka bisa menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN kurang dari 25 persen.
  • Dan jika semua kategori di atas tidak tersedia atau jumlahnya tidak mencukupi, maka dapat digunakan produk dalam negeri yang tercantum dalam Sistem Informasi Industri Nasional.

Agus menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah yang lebih afirmatif dan progresif untuk memperkuat industri dalam negeri, khususnya sektor otomotif dan manufaktur.

“Ini yang saya sampaikan, pemerintah lebih afirmatif, lebih agresif, dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini,” kata Agus.

Dengan diberlakukannya aturan ini, maka para pejabat tinggi negara termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan menteri-menteri lainnya kini wajib beralih ke kendaraan dinas lokal yang memenuhi syarat TKDN, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap produk-produk nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan kepada pelaku industri otomotif lokal, termasuk produsen mobil nasional dan pabrikan komponen dalam negeri, untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi mereka agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pemerintah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *