Bandung – Seputar Jagat News. Minggu 11 Agustus 2024. Regi Arta Putrawan, berstatus ASN diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kota Bandung, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di kantor unit layanan pengadaan (ULP) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Dasar hukum pemberhentian sementara terhadap ASN tersebut, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 53 ayat (2) pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bkpsdm kota Bandung Adi Junjunan Mustafa,10/8/2024.
“Sementara menekankan juga minta pelaku menjalani semua proses hukum yang berlaku, agar menjadi peringatan untuk ASN lainnya.”
Lanjut Adi “Dirinya akan berkoordinasi langsung dengan PJ Walikota Bandung untuk menangani kasus tersebut, tetap akan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku”
“Pihaknya akan terus berkonsultasi dengan pimpinan Pemkot Bandung menghadapi permasalahan ini” pungkasnya.