Sukabumi – Seputar Jagat News. Senin 12 Agustus 2024. Informasi yang himpun oleh awak media terkait dengan pengadaan Antropometri pada tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, diduga kuat keterlibatan Bupati Sukabumi (MH) sebagai pemeran dalam pengadaan Antropometri tersebut, dengan cara mengarahkan agar penyedia barang Antropometri tersebut, secara e-catalog didapatkan oleh PT (EN), yang diwakili oleh (FS) alias Ipey (Yang sekarang ini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sementara) dan seorang APH berinisial (N) yang pada sekira bulan april 2023 bertemu di Jogjakarta dalam kegiatan PDAM Tirtayasa Mandiri, sesuai yang diungkapkan seorang berinisial (E) kepada awak media.2/8/2024.
Kemudian Kata (E) “Dirinya, kedatangan PJS Dinas Kesehatan (HAR), dia bercerita bahwa dirinya baru kembali dari Yogyakarta dipanggil oleh Bupati Sukabumi (MH) beserta sekretarisnya (M), dan Kabid (HJ)”
Kata (HAR) “Ketika sampai di Jogjakarta dirinya bertemu dengan, seorang APH berinisial ( N ) yang pernah bertugas di Kabupaten Sukabumi, dan (FS) alias ipey mewakili PT (EN). Dia diperintahkan oleh Bupati Sukabumi (MH) agar memenangkan perusahaan yg di bawa Ipey.
Sebelumnya PJS (HAR) berkeinginan untuk melakukan tender terbuka tanpa ada yang intervensi apalagi anggarannya sebesarRp 27 M. Karena merasa takut melaksanakan kemauan Bupati Sukabumi (MH), akhirnya (HAR) mundur dari jabatannya sebagai PJS Kadinkes Kab. Sukabumi.
Lanjut (E) “(HAR) sempat mengatakan kepada dia, agar jangan ikut tender di pengadaan antropometri tahun 2023 di Dinkes Kabupaten Sukabumi, karena menurut (Har) sudah ada pemenangnya ditunjuk Bupati Sukabumi sewaktu dirinya di Jogjakarta. Biasanya fee yang diberikan oleh Perusahaan Alkes kepada Tim yg memenangkannya sebesar 30%, itu pengalaman saya ikutan tender alkes. Jadi dapat dibayangkan kalau 30% x Rp 27M = Rp 8.100.000.000. Yang diduga dibagi bagi”
Masih kata (E) “Setelah (HAR) mundur sebagai PJS Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, datanglah (AS) Kepala Dinas Kesehatan sekarang ini, pada saat itu sekira Agustus 2023 meminta dukungan dua orang anggota DPRD ingin mutasi dari dinas KB ke Dinas Kesehatan, Dan anggota DPRD itu mengajak saya untuk turut mendukung si (AS) tersebut, kemudian dirinya beserta rekannya (D), (B), (HD) bertemu dengan dua orang dewan dan (AS) di sebuah rumah makan di Palabuhan Ratu dekat Hotel SBH.”
Kata Dewan ke (E) “Mang tolong bantu sampaikan kepada Pak Bupati ini saudara saya (AS) berkeinginan menjadi Kepala Dinas Kesehatan”
Selanjutnya (AS) mengatakan “Nanti saya kalau sudah menjadi Kadis kita bisa kerjasama bagi-bagi rezeki lah” ucap (AS) ditempat tersebut.
Kemudian (AS) bersama kedua anggota dewan tersebut pergi keluar rumah makan, dan tidak lama kemudian kembali lagi ketempat tersebut.
Anggota dewan tersebut mengatakan kepada saya “Mang (AS) tidak sanggup eng, si Bapak (Bupati Sukabumi MH) mintanya terlalu tinggi. Memangnya minta berapa “Tanya (E), kemudian jawab Dewan “Rp 1 M”, ditanya ulang kembali oleh (E) “1 Milyar mang” Jawab Dewan ” Ya”.
Selanjutnya Kata (E) Dirinya tidak mengetahui kelanjutan tapi secara fakta mutasi itu berjalan dan saat ini (AS) menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, yang juga selaku pengguna anggaran dalam pengadaan Antropometri yang digiring dari Yogyakarta tersebut.
Di lain pihak ketika awak media meminta tanggapan, Praktisi Hukum HR. Irianto Marpaung SH,
Kata Marpaung “Kalaulah memang benar sudah ada penggiringan pemenang dalam pengadaan Antropometri tersebut sejak mulai dari Yogyakarta, yang disampaikan PJS Kadinkes yang lama ( HAR) kepada (E) artinya patut diduga pemerannya dalam pengadaan tersebut adalah Bupati Sukabumi (MH), di mana memerintahkan agar (HAR) memenangkan perusahaan yang dibawa oleh (FS) alias ipey sebagai pemenangnya . Oknum Pejabat Bupati ini diduga telah melanggar pasal 2, pasal 3,pasal 12 huruf (i) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yg berbunyi.
Pasal 2 berbunyi “Setiap orang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Pasal 3 berbunyi “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yg berbunyi “Unsur – unsurnya Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
“Jadi terlihat dalam permasalahan ini PJS kadinkes (HAR) paham apabila dia mengikuti perintah Bupati tersebut dia akan dijerat oleh pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tindak pidana korupsi maka dirinya memilih untuk mundur” pungkasnya.
Disisi lain, awak media mendapatkan data laporan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Agus Sanusi, SKM, MSI, dalam Laporannya tersebut menjelaskan bahwa Anggaran Antropometri. Dengan judul: Pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat alokasi anggaran ini sebesar Rp 29. 089.595.500.- terealisasi Rp 27.436.681.500.- keluarannya adalah: Jumlah dokumen hasil pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat: 130 dokumen,
Sedangkan pelayanan kesehatan gizi masyarakat ini adalah dalam rangka percepatan penurunan stunting sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 “Tentang percepatan penurunan stunting yang holistik integratif dan berkualitas melalui koordinasi, Sinergi dan sinkronisasi diantara pemangku kepentingan Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi. Prioritas utama atau sasaran dari program pencegahan stunting adalah ibu hamil dan anak-anak usia 0-2 tahun atau rumah tangga dengan 1000 hari pertama kelahiran ( 1000 HPK ).
Kemudian PMT untuk stunting, Posyandu balita ide menu ;
- sop sayuran daging
- bubur labu kuning
- sop wortel ayam
- sop ikan asam manis
- Pancake pisang
- tumis tempe brokoli
- nasi tim wortel
- pepes ikan
Program pemerintah mencegah stunting melakukan melalui program pertama peningkatan gizi masyarakat melalui program pemberian makanan tambahan (PMT) untuk meningkatkan status gizi anak, tetapi pada faktanya untuk anggaran pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 untuk kesehatan gizi masyarakat yang dibelikan adalah Antropometri (Alat pengukuran) bukan pemberian makan tambahan (PMT) untuk meningkatkan gizi masyarakat Kab. Sukabumi.
Ketika awak media meminta tanggapan ketua umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, terkait permasalahan Antropometri ini.
Kata Sambodo “Paguyuban Maung Sagara akan membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masalah pengadaan Antropometri ini karena diduga ada fraud dan melibatkan banyak pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Bupati, Kadis agar tidak ada satwa sangka, intinya agar Clear and Clean” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Bupati Sukabumi dan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan hak jawabnya. (DS)