Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di PKBM Halimatussadiah, Cianjur: Negara Dirugikan

WhatsApp Image 2025 03 03 at 11.44.03
10 / 100

Cianjur – Seputar Jagat News. Senin 4 Maret 2025.

Dalam sebuah investigasi yang dilakukan oleh awak media Seputar Jagat News, terungkap dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Halimatussadiah yang berlokasi di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. PKBM ini diduga menerima dana BOS secara tidak sah, dengan sebagian besar peserta didiknya yang tercatat dalam data Dapodik dinyatakan fiktif, sehingga merugikan keuangan negara.

PKBM Halimatussadiah yang terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P2962807, berlokasi di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada tahun 2025 tercatat menerima dana BOS sebesar Rp 657.290.000,-. Rincian dana tersebut adalah sebagai berikut:

  • Paket B (58 siswa x Rp 1.520.000) = Rp 88.160.000,-
  • Paket C (311 siswa x Rp 1.830.000) = Rp 569.130.000,-

Dari hasil investigasi, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang terdaftar dan kenyataan di lapangan. Sejumlah saksi, termasuk warga sekitar berinisial (S) yang mengaku tinggal dekat dengan PKBM tersebut, menyatakan bahwa jumlah siswa yang hadir di tempat tersebut pada beberapa minggu terakhir tidak lebih dari 30 orang. “Yang datang belajar ke tempat PKBM ini lebih kurang 30 orang, tetapi saya tidak tahu itu belajar apa, dan orangnya itu-itu saja,” ungkap (S), seorang warga.

Hal serupa juga disampaikan oleh aparat RT setempat, berinisial (H), yang menyebutkan bahwa keberadaan PKBM Halimatussadiah tidak jelas, dan kepala sekolah, Budi Mulyadi, kurang berkomunikasi dengan masyarakat setempat terkait kegiatan yang ada di sekolah tersebut. “Kepala sekolah PKBM itu kurang bersosialisasi dengan masyarakat tentang apa saja kegiatan di sekolah. Jadi, kami tidak mengetahui secara pasti,” kata (H).

Budi Mulyadi, Kepala Sekolah PKBM Halimatussadiah, ketika dikonfirmasi oleh awak media, mencoba memberikan penjelasan terkait masalah ini. Di hadapan wartawan, Budi Mulyadi menyatakan bahwa PKBM Halimatussadiah adalah lembaga pendidikan non-formal yang memiliki sistem pengajaran berbeda dari sekolah formal. “PKBM itu non-formal, jadi beda dengan sekolah formal. Saya punya beberapa kelompok, ada yang aktif, ada yang tidak, jadi bergantian,” jelas Budi.

Namun, ketika awak media mengajukan pertanyaan mengenai jumlah rombongan belajar (rombel) yang tercatat dalam Dapodik, Budi Mulyadi memberikan penjelasan yang membingungkan. Berdasarkan data Dapodik, PKBM Halimatussadiah pada tahun 2022 mengajukan 2 rombel, pada tahun 2023 sebanyak 11 rombel, pada tahun 2024 sebanyak 21 rombel, dan pada tahun 2025 mengajukan 26 rombel. Saat ditanya mengenai keberadaan rombel tersebut, Budi Mulyadi malah menyatakan bahwa dua PKBM yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PKBM Aks di SMP Negeri 1 Sukanagara dan PKBM Alm di Sukalaksana, tidak memiliki kegiatan sama sekali.

Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Budi Mulyadi merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, yang sebelumnya bertugas sebagai koordinator pendidikan di Kecamatan Sukanagara sebelum pensiun. Selain itu, ia diduga telah memiliki PKBM ini sejak 27 April 2016, berdasarkan Surat Keputusan (SK) pendirian dengan nomor 420/77.a/PAUDNI PO/KAB/2016. Keberadaan Budi Mulyadi sebagai pengawas dalam kegiatan PKBM ini, meskipun mengaku tidak aktif, menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan.

Sekolah PKBM Halimatussadiah juga tercatat memiliki kebijakan yang membatasi akses bagi pihak luar. Dalam investigasi, awak media menemukan bahwa di sekolah tersebut terpampang pengumuman yang berbunyi, “Tidak terima tamu, kecuali dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur,” yang menambah kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari publik.

Menanggapi dugaan penyalahgunaan dana BOS ini, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, yang juga merupakan penggiat anti-korupsi, menyatakan bahwa apabila tuduhan ini terbukti benar, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas. “Jika ini memang benar, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan terkait permasalahan dana pendidikan ini,” tegas Sambodo. Ia juga menambahkan, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, dan KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi demi efisiensi anggaran dan kesejahteraan rakyat, namun jika aparat yang terlibat tidak bekerja sesuai perintah, maka perintah tersebut sama saja diabaikan.

Penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS di PKBM Halimatussadiah ini diharapkan segera dilakukan untuk memastikan kejelasan dan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (RD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *