Kejati Jakarta Tangkap Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit, Terkait Dugaan Korupsi Pengembalian Barang Bukti Rp23,3 Miliar

700071 04031328022025 buronan perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit
8 / 100

Jakarta – Seputar News. Senin, 3 Maret 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil menangkap OS, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengembalian barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp23,3 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut keterangan resmi dari Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, OS yang semula menjadi buronan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, yang merupakan cabang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Sudah semalam ditangkap jam 1,” ujar Syarief saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa langkah hukum terhadap OS telah dilakukan sesuai prosedur.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam penyalahgunaan pengembalian dana barang bukti yang seharusnya diserahkan kembali kepada korban Robot Trading Fahrenheit. Selain OS, terdapat dua tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan praktik korupsi ini, yakni AZ, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang kini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, serta BG, yang merupakan pengacara dari para korban investasi bodong tersebut.

Kejadian bermula pada 23 Desember 2024, ketika dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, dengan total nilai sekitar Rp61,4 miliar. Dalam proses tersebut, BG dan OS yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, berhasil membujuk Jaksa AZ untuk turut serta dalam penanganan dana tersebut. Sebagian dana yang dikembalikan, yakni Rp11,5 miliar, diterima oleh Jaksa AZ, sementara sisanya dibagikan antara BG dan OS.

Namun, alih-alih mengembalikan seluruh dana kepada korban, para tersangka justru hanya mengembalikan Rp38,2 miliar kepada korban, sementara Rp23,2 miliar sisanya disalahgunakan dan dibagi-bagikan antara AZ, BG, dan OS. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang mengatur pengembalian barang bukti serta pemanfaatan dana negara yang seharusnya dikembalikan dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai konsekuensi hukum, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pelanggaran ini mengancam para pelaku dengan sanksi pidana yang tegas, berupa hukuman penjara dan denda, sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait maraknya praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat, serta tindakan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengacara. Kejati Jakarta berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini dengan transparan dan profesional, guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Penyelidikan masih berlangsung, dan Kejati Jakarta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *