Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 7 Juli 2024. Beredar pembicaraan di kalangan Perangkat Desa tentang perilaku pejabat Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang tidak sesuai dengan kode etik Auditor, hal tersebut diungkapkan oleh seseorang yang berinisial D kepada awak media.
Kata D “Kalau kebetulan ada Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi di salah satu desa diwilayah kecamatan tempat kerjanya, setelah selesai pemeriksaan pasti masing-masing Kades urunan untuk Tim Riksus Inspektorat tersebut besaran nya tergantung permintaan petugas tersebut, kadang ada yang meminta buah tangan berupa pisang tanduk untuk dibawa pulang kerumahnya, dan ada juga yang minta diantarkan ke rumahnya, saya pernah melakukan itu.” jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh seorang Mantan Camat KA kepada awak media terkait masalah dugaan suap dan Gratifikasi Kepada Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi. Kata KA “Saya Puluhan Tahun di Kecamatan, pernah menjabat 2 kali sekcam dan 2 kali Camat sepengetahuan saya Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi yang selalu datang melakukan pemeriksaan kewilayah adalah yang berinisial B selaku ketua Tim Dkk atasan dari mereka itu adalah Irbansus AM yang sudah bercokol disitu bertahun mungkin dititipkan disitu untuk mengamankan pimpinan.” Ucapnya.
Lanjut nya “Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi yang berinisial B Dkk, kalau melakukan pemeriksaan kadang tidak kelapangan, yah dimana aja tempatnya undang orangnya ketempat dimana dia mau, nanti kumpulin semuanya Desa diwilayah itu, kemudian Patungan aja Kumpulin duit besaran nya variasi kadang satu desa Antara 3jt SD 5jt. Kalau masalah nya berat terkait TGR bisa nego supaya di kecilin.” jelasnya.
Ketika awak media menanyakan kepada Mantan Camat tersebut “Apakah Irbansus itu mengetahui perbuatan bawahannya itu?” Jawab mantan Camat “Ya pasti tau lah, kan pasti lapor ga mungkin tidak lapor.” pungkasnya.
Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan tentang hal tersebut kepada seorang Mantan Kades yang tidak mau disebutkan namanya (Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers wajib dilindungi). Kata mantan Kades “Jangan heran lah terkait Riksus pada saat saya masih menjabat apabila ada temuan kecil saja, orang-orang itu pasti ngajak nego terkait TGR kalau kita ga mau dan ngasih itu segala pemeriksaan TGR nya dibesarkan. Kalau tidak percaya tanya saja Kades yang sudah berhenti yang lainnya.” Ucapnya.
Lanjutnya “Wartawan jangan tanya yang masih aktif pasti dia ga berani bicara, ntar dicari kesalahannya.” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi pihak Inspektorat kabupaten Sukabumi untuk dikonfirmasi, memberikan hak jawab sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. (Red)