Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

790457658 1724967518735833 4574470869309837276 n

SUKABUMI — Seputar Jagat News. Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).

Nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas yang hadir mewakili Bupati Sukabumi H Asep Japar.

Dalam penyampaiannya, H Andreas menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja APBD hingga Semester I 2026.

Evaluasi tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang telah ditetapkan. Penyesuaian itu sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan percepatan pencapaian target pembangunan daerah.

“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujarnya.

Menurut H Andreas, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka yang tercantum dalam dokumen anggaran. Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap mampu merespons berbagai perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2026.

Di sisi lain, perubahan anggaran juga diarahkan untuk memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat tetap dapat terpenuhi.

H Andreas berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD dapat berlangsung secara efektif. Dengan demikian, berbagai program prioritas daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera dilaksanakan sesuai dengan target pembangunan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.

Rapat paripurna tersebut tidak hanya membahas penyampaian nota pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam agenda yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selain itu, rapat paripurna turut mengagendakan pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *