Sukabumi – Seputar Jagat News, Senin, 24 Agustus 2026. Dugaan persoalan pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Bukan semata soal besaran anggaran, tetapi juga mengenai transparansi penggunaannya serta dugaan rangkap jabatan seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi aktif berinisial F yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena organisasi Karang Taruna Kabupaten Sukabumi disebut menerima dana yang bersumber dari APBD. Pada saat yang sama, posisi bendahara disebut dipegang oleh seorang legislator yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap APBD.
Berdasarkan data yang diperoleh Seputar Jagat News, pada tahun 2024 program pemberdayaan sosial dalam APBD Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki alokasi sebesar Rp1.260.099.000 dengan realisasi Rp1.254.575.150.
Namun, dalam data tersebut belum terlihat secara eksplisit keterangan mengenai hibah untuk Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pos anggaran dan mekanisme penyaluran dana kepada organisasi tersebut. Dalam pengelolaan hibah, penerima dan peruntukan dana semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen penganggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukti penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah saat ini antara lain mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (23/8/2026), Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi berinisial Ar membenarkan adanya penerimaan dana tersebut.
“Pada tahun 2024 kami menerima lebih kurang sebesar Rp500 juta dan untuk tahun 2025 sebesar Rp500 juta dari pengajuan proposal awal sebesar Rp1.522.500.000 setelah diverifikasi,” ujar Ar.
Menurut Ar, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana tersebut diperuntukkan bagi operasional kegiatan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi sesuai rencana penggunaan belanja hibah.
“Penggunaan belanja hibah bertujuan untuk menunjang kelancaran operasional kegiatan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Ar selanjutnya menyampaikan bahwa pada 2024 dan 2025, Karang Taruna tingkat kecamatan disebut mendapatkan alokasi sebesar Rp5.000.000 per kecamatan setiap tahun, sebelum pemotongan pajak.
Jika angka tersebut benar, maka alokasi untuk 47 kecamatan mencapai sekitar Rp235 juta sebelum pajak.
Ar menyebut sisa dana sekitar Rp265 juta digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain acara ulang tahun Karang Taruna, kegiatan sosial, dan kegiatan lainnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Bagaimana rincian penggunaan seluruh dana hibah Rp500 juta tersebut? Kegiatan apa saja yang dibiayai, berapa nilai setiap kegiatan, serta apakah seluruh pengeluaran telah didukung bukti pertanggungjawaban yang sah?
Pertanyaan tersebut penting karena hibah daerah diberikan berdasarkan peruntukan tertentu dan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah.
Keterangan Ar mengenai alokasi kepada kecamatan juga perlu diuji dengan fakta di lapangan.
Salah seorang ketua Karang Taruna kecamatan yang dikonfirmasi dan disebut berinisial N mengaku tidak mengetahui secara pasti total anggaran yang diterima Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
“Terkait masalah anggaran, kami tidak mengetahui besaran keseluruhannya. Untuk tahun 2025 ada pemberian dana sebesar Rp4,5 juta setelah potong pajak,” ujar N.
N juga menceritakan adanya kegiatan pembinaan Karang Taruna desa di wilayah Surade yang diikuti sekitar 30 peserta. Menurutnya, konsumsi peserta dan uang kegiatan sekitar Rp50.000 per orang, sementara Ketua Karang Taruna Kecamatan Surade disebut tidak dilibatkan.
“Kalau tidak salah uangnya Rp50.000 plus nasi box, hanya satu hari, dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Surade tidak dilibatkan,” ujarnya.
Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui dokumen kegiatan, daftar penerima, kuitansi, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Aceh Yusuf Friadi, S.IP., saat dikonfirmasi mengenai dana tersebut mengatakan bahwa hibah setiap tahun ditransfer ke rekening Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
“Setiap tahun ditransfer ke rekening Karang Taruna Kabupaten dan merekalah yang mengelola anggaran tersebut. Dinas Sosial hanya mengawasi dan memantau saja,” kata Aceh.
Pernyataan tersebut semakin menegaskan pentingnya keterbukaan dokumen pertanggungjawaban dari pihak penerima hibah.
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan posisi seorang anggota DPRD aktif berinisial F sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menilai kondisi tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan potensi konflik kepentingan.
Menurut Sambodo, anggota DPRD yang juga mengelola organisasi penerima dana APBD dapat menimbulkan persoalan etik maupun tata kelola apabila benar-benar terdapat rangkap jabatan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang MD3, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan pada badan yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD memang menjadi salah satu ketentuan yang mendapat perhatian dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun, apakah posisi bendahara Karang Taruna yang disebut dijabat oleh anggota DPRD tersebut secara hukum memenuhi unsur larangan rangkap jabatan masih membutuhkan pemeriksaan terhadap status kelembagaan Karang Taruna, dasar pengangkatannya, sumber anggarannya, serta ketentuan hukum dan tata tertib DPRD yang berlaku.
Sorotan juga datang dari aktivis Sukabumi berinisial Mr. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan penelusuran terhadap pengelolaan dana hibah Karang Taruna tersebut.
“Karena pengelolaan uang hibah Karang Taruna tersebut ada oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menjabat sebagai bendahara dan oknum tersebut bertugas di Komisi 4, sementara mitra kerjanya adalah Dinas Sosial. Sejauh mana keterlibatannya mengusulkan anggaran sebesar tersebut pada saat posisi negara sedang melakukan efisiensi anggaran?” ujarnya.
“Bagaimana bisa anggaran sebesar tersebut cair untuk Karang Taruna dengan situasi negara yang sedang efisiensi anggaran, sedangkan oknum tersebut ikut mengelola dana hibah?” ucapnya.
Karena itu, sejumlah dokumen menjadi penting untuk dibuka dan diverifikasi, antara lain proposal hibah, APBD dan penjabaran APBD, bukti transfer ke rekening penerima, rencana penggunaan dana, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta daftar kegiatan yang dibiayai.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media Seputar Jagat News belum dapat menghubungi bendahara Karang Taruna yang juga disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut. (HSN)
