Sukabumi — Seputar Jagat News, Rabu, 2 September 2026. Ketua Advokasi SMSI Sukabumi Raya, Irianto Marpaung, S.H., menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap seorang kepala sekolah di SDN 2 Sukaraja, Sukabumi.
Oknum wartawan tersebut sebelumnya diamankan pihak kepolisian terkait dugaan pemerasan yang terjadi pada Selasa (1/9/2026). Dalam pemeriksaan, polisi juga disebut menemukan hasil tes urine yang dinyatakan positif mengandung zat terlarang.
Menurut Irianto, tindakan tersebut sangat disayangkan karena tidak mencerminkan perilaku seorang jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
“Apa yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut tidak mencerminkan sebagai jurnalis sejati. Apalagi jika benar dalam pemeriksaan ditemukan hasil tes urine positif menggunakan zat aditif. Artinya, pada saat melaksanakan tugas sebagai wartawan, yang bersangkutan berada dalam kondisi mengonsumsi narkoba. Ini sungguh sangat memprihatinkan,” ujar Irianto saat memberikan tanggapan kepada awak media Seputarjagat News, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai perilaku oknum tersebut dapat mencoreng profesi wartawan sekaligus menimbulkan persepsi negatif terhadap insan pers secara keseluruhan. Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas harus tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, Irianto mengingatkan agar kasus tersebut tidak membuat wartawan lainnya takut dalam menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Irianto yang juga merupakan wartawan bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya serta berprofesi sebagai advokat menegaskan bahwa wartawan tetap memiliki ruang untuk menjalankan tugas jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai aturan.
“Wartawan tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas-tugasnya, asal sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya mengimbau agar wartawan jangan merasa dikebiri dengan adanya peristiwa ini. Tetap berjalan sebagai kontrol sosial yang baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan wartawan agar mengedepankan etika dan kesantunan ketika melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun narasumber lainnya.
Menurutnya, apabila wartawan membutuhkan informasi terkait persoalan di sekolah, konfirmasi sebaiknya dilakukan dengan mendatangi sekolah dan berbicara secara baik-baik dengan pihak yang bersangkutan.
“Apabila perlu konfirmasi terkait dengan sekolah, datanglah dengan baik-baik dan berbicara secara santun ke sekolahnya untuk melakukan konfirmasi. Tidak mungkin urusan sekolah harus mencari kepala sekolah ke rumahnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Irianto meminta para wartawan tidak takut menghadapi ancaman kriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma apabila terdapat wartawan yang dikriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Wartawan jangan takut dikriminalisasi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Apabila ada yang mengkriminalisasi sementara wartawan tersebut melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan, kami siap dan sukarela memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” ujarnya.
Irianto kembali menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Sekali lagi, mari kita pertahankan kebebasan pers. Hidup Pers Indonesia!” pungkasnya. (JEN)
